Mantan Bupati Pati Sudewo Didakwa Terima Suap Miliaran Rupiah

Sedang Trending 1 hari yang lalu
Mantan Bupati Pati Sudewo Didakwa Terima Suap Miliaran Rupiah Mantan Bupati Pati Sudewo menjalani sidang perdana kasus dugaan suap dari gratifikasi di PN Semarang, Jawa Tengah, Senin (15/6)(Akhmad Safuan/MI)

BUPATI Pati (nonaktif) Sudewo didakwa menerima suap dan gratifikasi hingga miliaran rupiah mengenai proyek pembangunan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan dan pemerasan pengangkatan perangkat desa di Pati. 

Dari pantauan Media Indonesia, Senin (15/6), sidang perdana kasus tindak pidana korupsi Bupati Pati (nonaktif) Sudewo di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tenga, Sudewo  datang di pengadilan dengan menggunakan baju batik coklat dilapisi rompi tahanan warna orange dengan pengawalan ketat. 

Tim jaksa penuntut umum membaca dakwaan dalam persidangan kasus tindak pidana korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang tersebut. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Joko Hermawan mendakwa Bupati Pati (nonaktif) Sudewo didakwa menerima suap dan gratifikasi dari penyelenggaraan sejumlah proyek di Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) Kementerian Perhubungan dengan total mencapai Rp3,8 miliar.

Menurut Joko Hermawan pada dakwaan pertama suap dan gratifikasi diterima Sudewo saat itu sebagai Anggota Komisi V DPR berasal dari para kontraktor pelaksana proyek maupun pejabat kreator komitmen (PPK) di  sejumlah proyek pembangunan prasarana perkeretaapian pada kurun waktu 2021 hingga 2023 dengan total Rp1,3 miliar. 

Joko Hermawan mengungkapkan Sudewo menerima Rp450 juta dari Komisaris PT Mataram Inti Konstruksi Nur Hidayat, mengenai dengan proyek jalur dobel lintas Mojokerto Surabaya alias JGMS.

"Dalam proyek tersebut, Nur Hidayat  memperoleh pekerjaan di JGMS melalui sistem kerja sama operasi (KSO) dengan penyedia jasa bangunan nan lain dan  memperoleh fee sebesar Rp450 juta, meski tidak melaksanakan pekerjaan dalam KSO tersebut," ujar Joko Hermawan. 

Selain itu, lanjut Joko Hermawan, terdakwa menerima suap dari Direktur PT Indria Putra Persada Ferry Septha Indrianto sebesar Rp200 juta, sebagai fee atas proyek jalur dobel Solo Semarang alias JGSS 1 nan dimenangkan oleh perusahaan itu dan juga menerima suap Rp721 juta dari Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto. Uang sebesar diterima terdakwa, demikian Joko Hermawan, merupakan fee sebesar 0,5 persen dalam proyek JGSS 6 dengan nilai perjanjian sebesar Rp143 miliar nan dibayarkan oleh Dion Renato Sugiarto.

Jaksa Penuntut Umum  juga mendakwa Sudewa menerima gratifikasi berupa duit tunai serta peralatan nan nilainya sebesar Rp2,4 miliar lagi, juga tetap berangkaian dengan sejumlah proyek di DJKA tersebut. "Diantaranya duit sebesar Rp2,3 miliar dari Nur Hidayat, tambahnya. (H-4)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia