Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban alias LPSK buka bunyi mengenai kasus dugaan penganiayaan nan dialami oleh Herawati, mantan asisten rumah tangga (ART) Rien Wartia Trigina namalain Erin.
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI pada Senin (18/5), LPSK mengungkap bahwa Herawati dan penyalur ART berjulukan Nia Damanik telah mengusulkan permohonan perlindungan.
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, mengatakan permohonan tersebut diajukan pada 16 Mei 2026 melalui kuasa norma korban. Perlindungan nan diminta meliputi pemenuhan kewenangan prosedural, perlindungan hukum, rehabilitasi psikologis, hingga restitusi.
“Ada kebutuhan bagi Bu Herawati dan Ibu Nia Damanik untuk mendapatkan pemulihan psikologis lantaran mengalami sedikit trauma,” ujar Susilaningtias dalam rapat di Komisi III DPR RI pada Senin (18/5), dikutip dari YouTube TVR Parlemen.
Dalam pemeriksaan awal, LPSK menemukan adanya dugaan kekerasan bentuk nan dialami korban selama bekerja. Sulisaningtias menyebut Herawati diduga mengalami pemukulan hingga kekerasan lain nan menyebabkan trauma.
“Kami temukan dari pemeriksaan awal bahwa korban mengalami kekerasan baik secara bentuk antara lain diseret kemudian ada ditendang, dipukul, dicekik dan apalagi didorong hingga terjatuh,” katanya.
Tak hanya itu, LPSK juga menemukan adanya dugaan intimidasi verbal dan penahanan peralatan pribadi milik korban.
“Korban juga diduga diintimidasi, dicaci maki, ditahan dokumennya,” lanjut Susilaningtias.
Dalam kesempatan nan sama, LPSK turut menyinggung soal laporan kembali nan dilayangkan terhadap Herawati. Menurut Susilaningtias, Pasal 10 Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban menyebut korban maupun pelapor tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata atas laporan nan berangkaian dengan perkara utama.
“Kalau ada laporan balik, maka laporan nan pertama itu nan didahulukan,” ujarnya.
Sementara itu, Komisi III DPR RI juga meminta LPSK untuk memberikan perlindungan norma dan pemulihan secara optimal terhadap Herawati serta saksi lainnya dalam kasus tersebut.
“Komisi III DPR RI meminta LPSK untuk memberikan agunan perlindungan norma dan pemulihan terhadap korban saudari Herawati dan saksi atas nama saudari Nia Damanik secara optimal,” ujar ketua komisi III DPR RI Habiburokhman.
Kasus ini bermulai dari laporan Herawati terhadap mantan majikannya, Erin, atas dugaan penganiayaan. Dalam kesaksiannya di hadapan Komisi III DPR RI, Herawati mengaku mengalami kekerasan bentuk dan verbal saat bekerja di rumah Erin.
Ia mengaku dipukul menggunakan sapu lidi di bagian kepala setelah dimarahi lantaran urusan pekerjaan rumah. Tak hanya itu, Herawati juga mengaku sempat ditendang, dicaci maki, hingga mengalami intimidasi selama bekerja. Hingga kini, kasus tersebut tetap bergulir di kepolisian.
46 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·