Maman Imanulhaq Bicara Pelajaran Penting dari LTH Malaysia dan Kokohnya BPKH

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq. Foto: Dok. BPKH

Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq bicara soal pelajaran krusial nan bisa dipetik dari persoalan Lembaga Tabung Haji (LTH) Malaysia. Menurutnya, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mempunyai fondasi nan kuat dalam mengelola dana haji umat. Berikut refleksi Maman Imanulhaq dalam keterangan tertulis nan diterima kumparan, Kamis (3/9/2026).

Ada satu pelajaran krusial dari persoalan Lembaga Tabung Haji (LTH) di Malaysia: besarnya dana, panjangnya sejarah, dan tingginya reputasi sebuah lembaga tidak otomatis menjamin kuatnya tata kelola.

Justru dalam pengelolaan biaya umat, nan menentukan ketahanan sebuah lembaga bukan hanya seberapa besar untung nan bisa dihasilkan, tetapi seberapa kokoh sistem nan menjaga agar untung itu diperoleh secara sehat, akibat dikendalikan, patokan dipatuhi, dan seluruh proses dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam konteks ini, saya memandang Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mempunyai fondasi kelembagaan nan lebih kokoh lantaran dibangun di atas tiga pilar utama: Governance, Risk Management & Compliance (GRC), kemandirian kelembagaan, serta pengawasan berlapis nan dilakukan secara periodik dan konsisten.

Inilah tesis utama nan krusial ditegaskan: BPKH tidak kokoh semata-mata lantaran keahlian keuangannya, tetapi lantaran sistem GRC, kemandirian dan sistem pengawasannya dirancang untuk menjaga biaya jemaah dari akibat kesalahan, penyimpangan maupun tekanan kepentingan jangka pendek.

Dan justru lantaran itu, pengalaman LTH kudu dibaca sebagai cermin untuk memperkuat BPKH, bukan sekadar pembanding untuk menunjukkan siapa nan lebih baik.

LTH: Ketika Reputasi Tidak Cukup

LTH merupakan salah satu lembaga pengelola biaya haji nan paling lama dan paling dikenal di bumi Islam. Namun, hasil Royal Commission of Inquiry (RCI) Malaysia, sebagaimana dirangkum dalam tulisan Politics, Piety and Poor Governance: Malaysia's Hajj Fund Reckoning di Islamic Finance News pada 5 Agustus 2026, menunjukkan persoalan serius dalam pengelolaan keuangannya.

Pada 2017, LTH disebut mengalami kerugian sekitar RM1,4 miliar, tetapi tetap membagikan hibah sekitar RM2,27 miliar. Setelah beragam penyesuaian akuntansi, LTH melaporkan untung sekitar RM3,4 miliar. RCI juga menyoroti penurunan nilai investasi nan diperkirakan mencapai RM4,26 miliar.

Jika temuan tersebut betul sebagaimana dilaporkan, persoalannya bukan hanya mengenai angka.

Persoalan utamanya adalah kegagalan sistem untuk memastikan bahwa nomor nan disajikan betul-betul mencerminkan realitas ekonomi.

Di sinilah tata kelola menjadi sangat penting.

Sebab ketika laporan finansial mulai dipengaruhi oleh kebutuhan mempertahankan gambaran keberhasilan, maka nan terancam bukan hanya neraca keuangan, tetapi juga kepercayaan publik.

BPKH: Bukan Sekadar Mengelola Dana, tetapi Mengelola Amanah

BPKH dibentuk berasas UU Nomor 34 Tahun 2014 dengan kreasi kelembagaan nan menempatkan pengelolaan finansial haji dalam kerangka norma publik.

Konsekuensinya jelas: biaya haji kudu dikelola dengan prinsip syariah, kehati-hatian, manfaat, transparansi dan akuntabilitas.

Tetapi bagi saya, kekuatan BPKH tidak berakhir pada norma hukum.

Kekuatan itu kudu dilihat dari sistem GRC nan semakin terukur.

Governance

Governance memastikan bahwa kewenangan, tanggung jawab, proses pengambilan keputusan dan pengawasan mempunyai struktur nan jelas.

Tidak boleh ada keputusan strategis nan berjuntai pada satu orang alias satu kepentingan.

Risk Management

Manajemen akibat memastikan bahwa setiap investasi tidak hanya bertanya: “Berapa besar keuntungannya?”

Tetapi juga:

“Apa risikonya? Seberapa besar kemungkinan kerugiannya? Bagaimana dampaknya terhadap biaya jemaah? Dan gimana mitigasinya?”

Dalam pengelolaan biaya lebih dari Rp180 triliun, pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan pilihan. Itu kewajiban.

Compliance

Kepatuhan memastikan bahwa seluruh keputusan berada dalam koridor undang-undang, regulasi, prinsip syariah dan kebijakan pengelolaan finansial haji. Dengan demikian, GRC bukan tiga pekerjaan administratif nan berdiri sendiri.

GRC adalah satu sistem pertahanan. Governance menentukan siapa dan gimana keputusan dibuat. Risk Management mengukur akibat keputusan tersebut. Compliance memastikan keputusan tidak keluar dari koridor nan telah ditetapkan.

Ketiganya menjadi tembok pertama perlindungan biaya jemaah.

Kemandirian BPKH: Independen, tetapi Tidak Tanpa Kontrol

Pilar kedua nan tidak kalah krusial adalah kemandirian BPKH. Kemandirian sering disalahpahami sebagai kebebasan dari pengawasan.

Padahal bukan itu. Kemandirian nan sehat justru memerlukan pengawasan nan kuat.

BPKH kudu mempunyai ruang ahli untuk mengambil keputusan investasi berasas kajian, data, risiko, prinsip syariah dan kepentingan jangka panjang jemaah.

Namun, pada saat nan sama, BPKH tidak boleh menjadi lembaga nan kebal terhadap pertanggungjawaban.

Karena itu, kreasi nan ideal adalah: independen dalam pengelolaan, akuntabel dalam pertanggungjawaban. BPKH kudu bebas dari intervensi kepentingan jangka pendek, tetapi wajib tunduk pada norma dan sistem pengawasan. Di sinilah checks and balances menjadi sangat penting.

Dewas, BPK dan Komisi VIII: Tiga Lapis Pengawasan

BPKH mempunyai ekosistem pengawasan nan tidak tunggal. Ada Dewan Pengawas (Dewas). Ada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dan ada DPR RI melalui Komisi VIII nan menjalankan kegunaan pengawasan sesuai kewenangannya.

Ketiganya mempunyai perspektif berbeda. Dewas mengawasi dari perspektif tata kelola dan pengendalian internal kelembagaan.

BPK melakukan pemeriksaan dari perspektif akuntabilitas dan pemeriksaan finansial sesuai kewenangannya. Komisi VIII DPR RI memandang dari perspektif kebijakan publik, kepentingan jemaah, izin dan pertanggungjawaban pengelolaan finansial haji.

Perbedaan perspektif itu bukan kelemahan. Justru itulah kekuatannya. Semakin berlapis pengawasan, semakin besar kesempatan sebuah persoalan ditemukan sebelum berkembang menjadi krisis.

Tetapi ada satu syarat: pengawasan kudu periodik, konsisten dan substantif. Bukan sekadar rapat. Bukan sekadar laporan. Bukan sekadar formalitas.

Pengawasan kudu bisa menguji angka, menilai risiko, mempertanyakan keputusan investasi, dan memastikan setiap rekomendasi betul-betul ditindaklanjuti.

Karena Itu, BPKH Tidak Boleh Terlena

BPKH telah menunjukkan capaian positif. Dana kelolaan telah mencapai sekitar Rp180,74 triliun pada 2025, dengan nilai faedah sekitar Rp12,05 triliun. BPKH juga melaporkan telah memperoleh opini WTP dari BPK delapan kali berturut-turut.

Ini adalah capaian nan patut diapresiasi. Tetapi prestasi tersebut bukan argumen untuk menurunkan kewaspadaan.

Justru sebaliknya.

Semakin besar biaya nan dikelola, semakin besar akibat nan kudu dikelola. Semakin tinggi nilai manfaat, semakin besar pula tuntutan transparansi. Semakin kuat reputasi, semakin tinggi standar akuntabilitas nan kudu dipenuhi. WTP bukan garis finis. WTP adalah titik untuk meningkatkan standar.

Jangan Mengejar Keuntungan dengan Mengorbankan Kesehatan Dana

Pengalaman LTH memberikan pelajaran nan sangat relevan. Dalam pengelolaan biaya haji, jangan sampai nilai faedah menjadi tekanan nan mendorong pengambilan akibat berlebihan.

Jangan sampai sasaran untung mengalahkan prinsip kehati-hatian. Jangan sampai kebutuhan mempertahankan gambaran keahlian menyebabkan persoalan investasi ditutup-tutupi.

Dan jangan sampai pembagian faedah dilakukan berasas untung nan tidak sepenuhnya ditopang kondisi aset nan sehat.

Lebih baik nilai faedah tumbuh secara moderat tetapi sehat, daripada tinggi tetapi rapuh. Sebab jemaah tidak memerlukan pengelola biaya nan pandai menciptakan angka. Jemaah memerlukan pengelola nan bisa menjaga amanah.

BPKH Harus Menjadi Model Pengelolaan Dana Umat

Karena itu, saya tidak memandang kasus LTH sebagai momentum untuk mengatakan bahwa Malaysia kandas dan Indonesia berhasil.

Saya justru melihatnya sebagai kesempatan untuk menegaskan arah BPKH. BPKH kudu menjadi model bahwa biaya umat dapat dikelola secara modern tanpa kehilangan nilai amanah.

Profesional tetapi tidak oportunistik. Produktif tetapi tetap prudent. Mandiri tetapi tidak tanpa pengawasan. Transparan tetapi bukan sekadar administratif. Dan akuntabel bukan hanya ketika diperiksa, tetapi setiap saat.

Tiga kata kudu terus menjadi fondasi:

  • GOVERNANCE.

  • RISK MANAGEMENT.

  • COMPLIANCE.

Ditambah satu prinsip kelembagaan: INDEPENDENCE.

Dan satu sistem penjaga: CHECKS AND BALANCES. Benteng Amanah.

Pada akhirnya, biaya haji bukan sekadar aset finansial. Di kembali setiap rupiah terdapat orang nan menabung bertahun-tahun untuk memenuhi panggilan ke Tanah Suci. Karena itu, nan kudu kita bangun bukan hanya lembaga pengelola dana, tetapi lembaga penjaga amanah umat.

Bagi saya, komparasi BPKH dan LTH menghasilkan satu konklusi nan tegas:

"Kekuatan sebuah lembaga pengelola biaya haji tidak ditentukan oleh besarnya biaya nan dikelola, tetapi oleh kekuatan sistem nan mencegah biaya tersebut disalah kelola."

BPKH mempunyai modal kelembagaan nan kuat: GRC nan semakin terukur, kemandirian dalam pengelolaan, serta pengawasan berlapis oleh Dewas, BPK dan Komisi VIII DPR RI nan kudu terus dilakukan secara periodik dan konsisten.

Tugas kita sekarang bukan sekadar mempertahankan apa nan sudah baik. Tugas kita adalah memastikan sistem itu semakin kuat ketika biaya nan dikelola semakin besar.

Sebab dalam pengelolaan biaya umat, untung adalah hasil; tetapi amanah adalah tujuan. Dan GRC adalah salah satu tembok utama untuk memastikan tujuan itu tidak pernah kehilangan arah.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan