Maling Spesialis Kabel BTS Ditangkap: Beraksi 15 Menit, Jual Lewat Online

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Sleman menunjukkan kabel tembaga BTS nan dimaling pencuri ahli kabel BTS lintas Kabupaten di DIY. Foto: Panji/kumparan

Maling ahli kabel tembaga tower Base Transceiver Station (BTS) lintas kabupaten di DIY ditangkap Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Sleman. Dalam menjalankan aksinya mereka hanya memerlukan waktu 15 menit.

Para pelaku nan berinisial MF (laki-laki, 26 tahun) asal Palembang, dan SB (laki-laki, 43 tahun) asal Cilacap menjual hasil curiannya melalui sistem online.

"Untuk waktu nan dilakukan oleh pelaku ini untuk mencuri kurang lebih hanya memerlukan waktu sekitar 15 menit, 15 menit sampai 30 menit," kata Kanit 6 Satreskrim Polresta Sleman Iptu Nanang Kencoko Pamungkas, di kantornya, Kamis (11/6).

Pada 13 Mei lalu, para pelaku ini bertindak di Kapanewon Berbah, Kabupaten Sleman. Mereka mencuri 20 meter kabel power BTS salah satu provider.

Dalam aksinya mereka menggunakan satu tang pangkas besar untuk merusak dan memotong rantai gembok BTS. Serta dua buah tang listrik untuk memotong kabel curian.

"Menjual (hasil curian) secara sistem online. Jadi untuk kabel itu dijual sekitar Rp 190.000 per kilogram. Kurang lebih satu rol ini (panjangnya 20 meter) lima kilogram (beratnya)," katanya.

Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Sleman menunjukkan kabel tembaga BTS nan dimaling pencuri ahli kabel BTS lintas Kabupaten di DIY. Foto: Panji/kumparan

Aksi Lintas Kabupaten Gunungkidul dan Kulon Progo

Pelaku sudah bertindak di Sleman sebanyak dua kali. Selain itu mereka juga sempat melakukan tindakan serupa di Gunungkidul dan Kulon Progo.

"Para pelaku ini adalah pelaku pencurian dengan pemberatan ahli kabel nan terpasang di BTS di wilayah-wilayah Sleman khususnya, dan beberapa wilayah lain seperti Gunungkidul dan Kulon Progo juga ada TKP-nya," kata Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Mateus Wiwit Kustiyadi.

Wiwit mengatakan tindakan pencurian ini berakibat pada terganggunya jasa komunikasi salah satu provider. Dampak ini terasa di masyarakat sekitar letak kejadian seperti sinyal telepon nan tak optimal.

"Untuk pelaku ini memang mencari titik-titik itu di tempat nan sepi, misal di pematang sawah nan artinya enggak bisa dipantau oleh penduduk sekitar. Jadi untuk TKP itu jauh dari permukiman," katanya.

Alasan lain mereka mencuri kabel BTS menurut Wiwit lantaran kemungkinan kabel ini lebih mudah digulung.

"Kabelnya itu kan gulung. nan ke atas itu lebih mudah dan terlihat, makanya ini pakai nan karet juga (tang pemotongnya), antisipasi adanya tegangan listrik. Dan itu kabel aktif, bukan kabel mati," katanya.

Pengakuan pelaku mereka baru bertindak sejak April lalu. Kasus ini tetap terus diusut oleh Polresta Sleman.

"Adapun pasal nan kita terapkan atas perbuatan tersebut, ialah Pasal 477 Ayat 1 huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman balasan 9 tahun kurungan penjara," pungkasnya.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan