Vonis pengadil terhadap mantan konsultan teknologi info Kemendikbudristek era Menteri Nadiem Makarim, Ibrahim Arief namalain Ibam, dalam perkara kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) diperberat. Ibam dijatuhi vonis menjadi 5 tahun penjara, denda Rp 500 juta dan duit pengganti Rp 5 miliar di tingkat banding.
Di pengadilan tingkat pertama, Ibam divonis penjara 4 tahun dalam kasus korupsi pengadaan laptop CDM nan turut menjerat Nadiem Anwar Makarim. Hakim menyatakan Ibam bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Adapun sidang vonis dijalani Ibam pada Selasa (13/5) lalu. Dalam putusannya, pengadil menjatuhkan vonis untuk Ibam berupa pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 120 hari pidana kurungan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ibam tak terima dengan vonis itu. Pihaknya lantas melawan lewat banding. Dalam perkara ini, Nadiem dkk didakwa melakukan korupsi mengenai pengadaan laptop Chromebook saat menjabat Mendikbudristek. Proyek itu disebut menyebabkan kerugian negara Rp 2,1 triliun.
Berikut ini vonis para terdakwa dalam kasus ini:
Nadiem Makarim: 10 tahun penjara
Ibam: 5 tahun penjara
Mantan Direktur SD Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih: 4 tahun penjara
Mantan Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah: 4,5 tahun penjara.
Vonis Ibam Diperberat
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta kemudian memperberat balasan Ibam di tingkat banding. Hakim banding menambah balasan Ibam dari 4 tahun menjadi 5 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ibrahim namalain Ibam oleh lantaran itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta," ujar pengadil saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Senin (31/8).
Jika denda tidak dibayar, bakal diganti balasan 140 hari penjara. Ibam sebelumnya divonis 4 tahun penjara dan tidak dibebankan duit pengganti. Kini, pengadil membebankan duit pengganti Rp 5 miliar ke Ibam.
"Menghukum Terdakwa untuk bayar duit pengganti sebesar Rp 5 miliar," ujar hakim.
Jika tak dibayar, kekayaan bendanya bakal dirampas dan dilelang. Hakim mengatakan jika kekayaan barang Ibam tidak cukup, diganti balasan 4 tahun penjara.
Alasan Hakim Bebankan Uang Pengganti Rp 5 M
Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjelaskan argumen vonis banding terhadap Ibam lebih berat dari putusan tingkat pertama. Vonis Ibam sekarang ditambah balasan duit pengganti.
"Majelis pengadil Pengadilan Tinggi beranggapan terlebih dulu perlu ditegaskan bahwa sistem pemidanaan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak hanya bermaksud menjatuhkan pidana badan pada pelaku, tetapi juga bermaksud mengembalikan kerugian negara nan timbul akibat tindak pidana korupsi," ujar ketua majelis pengadil Catur Iriantoro dalam sidang banding Ibam.
Sidang banding Ibam di PT DKI Jakarta. (Kurniawan/detikcom)
Hakim mengatakan pidana tambahan duit pengganti merupakan bagian nan tidak terpisahkan dari pemberantasan korupsi. Hakim menyatakan UU Tipikor telah mengatur pidana tambahan berupa pembayaran duit pengganti sebanyak-banyaknya sama dengan kekayaan barang nan diperoleh dari korupsi.
"Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa tujuan pembentuk undang-undang bukan semata-mata memberikan penderitaan pada pelaku, melainkan memastikan agar setiap untung nan diperoleh melalui tindak pidana korupsi alias setiap kerugian nan timbul akibat tindak pidana tersebut dipulihkan kembali kepada negara," tutur Catur.
Hakim menyatakan pidana tambahan duit pengganti tidak dapat dipahami secara sempit sebagai akibat jika terdakwa menikmati hasil tindak pidana secara pribadi.
Hakim menyebut balasan duit pengganti kudu dinilai berasas hubungan antara perbuatan terdakwa, faedah ekonomi nan timbul dari tindak pidana, serta bagian pertanggungjawaban nan secara yuridis dapat dibebankan kepada tiap pelaku berasas pembuktian.
"Oleh lantaran itu, penilaian mengenai duit pengganti kudu memperhatikan keseluruhan rangkaian tindak pidana nan telah terbukti serta kontribusi nyata masing-masing pelaku terhadap timbulnya kerugian negara," ujarnya.
Hakim menyatakan sependapat dengan majelis pengadil tingkat pertama pada PN Tipikor Jakpus bahwa Ibam terbukti turut serta melakukan tindak pidana korupsi nan mengakibatkan kerugian finansial negara dalam pengadaan digitalisasi pendidikan tahun 2020 dan 2021 pada Kemendikbudristek.
Menurut hakim, kerugian tersebut merupakan akibat langsung dari pengadaan Chromebook nan dilakukan sesuai dengan peran dan pengenalan masing-masing. "Maka dengan demikian terdapat hubungan kausal antara perbuatan terdakwa dengan timbulnya kerugian finansial negara nan menjadi objek pemulihan melalui sistem pidana tambahan," ujar hakim.
(rfs/rfs)
3 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·