Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyoroti kasus korupsi Makan Bergizi Gratis (MBG) nan menjerat mantan para ketua Badan Gizi Nasional (BGN). Boyamin menilai langkah korupsi nan dilakukan dalam kasus ini 'amatiran'.
"Ya kita prihatin sebenarnya kok tetap ada aja pejabat nan korupsi, dan langkah korupsinya pun itu menurut jenis saya itu adalah langkah nan sangat amatiran. Karena apa? Hanya langkah memainkan nilai fiktif, terus ngatur tender, terus juga mengurangi spesifikasi," kata Boyamin kepada wartawan, Jumat (5/6/2026).
Boyamin mengatakan modus nan diduga terjadi antara lain pengaturan nilai fiktif, pengondisian tender, hingga pengurangan spesifikasi makanan nan disalurkan dalam program MBG. Dia menyoroti kualitas makanan nan tidak layak diduga memicu kasus keracunan.
Boyamin juga menyinggung dugaan pengadaan peralatan nan tak relevan, seperti kaus kaki. Menurutnya hanya menjadi sarana untuk mengambil untung dari proyek pengadaan.
"Itu kan ya nampak terlihat hanya mengejar tender aja, pengadaan pemborongan sehingga dapat komisi gitu. Nah, inilah nan memprihatinkan kita semua dan nampak bahwa BGN itu juga satu sisi lembaga nan tidak ada pengawasan. Sehingga ya kemudian menjadikan ini memudahkan untuk korupsi," ujarnya.
"Yang mengawasi siapa ini? Kan katanya ada nan ngawasi ini itu tapi kan praktiknya nyatanya tidak ada gitu, dan sehingga kemudian ya sampai level tertinggi diduga ada SPPG-nya nan terafiliasi dengan yayasan pimpinannya gitu," sambungnya.
Menurutnya, praktik tersebut muncul lantaran adanya kepercayaan sebagian pihak bahwa mereka kondusif dekat dengan kekuasaan. Namun, dia menilai Presiden Prabowo Subianto justru bersikap tegas dalam merespons kasus ini.
"Memang memprihatinkan dan lantaran merasa dahsyat tadi, merasa tidak tersentuh lantaran dekat dengan kekuasaan. Merasa diangkat oleh Pak Prabowo misalnya gitu," katanya.
"Padahal Pak Prabowo juga marah dalam kasus ini lantaran apa? Merasa dikhianati, merasa dicemarkan nama baiknya lantaran apa? Disuruh menjaga program nan dianggap unggulan tapi rupanya malah korupsi," lanjut dia.
Boyamin pun mendorong penguatan pencegahan korupsi melalui pembenahan tata kelola. Khususnya transparansi dan kepastian izin dalam penyelenggaraan program MBG.
"Kita berambisi membikin pihak-pihak lain dan BGN ini kedepannya itu tidak korupsi lagi. Jadi, ya hal-hal nan mestinya sejak awal proses-proses ini bisa dijalankan dengan dengan baik tapi kan dicederai, dicemari oleh korupsi ini," katanya.
Dia juga kembali menekankan pentingnya pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset. Menurutnya, RUU tersebut sebagai upaya memberikan pengaruh jera bagi pelaku korupsi.
"Tapi sisi lain memang tugasnya Pak Presiden kudu melakukan pencegahan korupsi dalam corak apa? Tata kelola pemerintahan nan baik itu minimal dua, transparan dan kepastian," tuturnya.
Kejagung diketahui telah menetapkan tiga eks pejabat BGN sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
Ketiganya diduga melakukan intervensi dalam proses verifikasi portal mitra BGN agar yayasan-yayasan milik mereka tetap lolos meskipun tak layak.
Tak hanya mengintervensi, ketiganya juga diduga terafiliasi dengan sejumlah SPPG. Dari hubungan ketiga tersangka tersebut, sejumlah yayasan SPPG mendapatkan duit miliaran rupiah setiap hari.
Selain modus afiliasi, Kejagung mengungkap Dadan cs melakukan markup pada anggaran mengenai program MBG. Penggelembungan anggaran itu apalagi dilakukan pada peralatan dan jasa nan tidak sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
Pengadaan nan di-markup adalah motor listrik berjumlah 21.801 unit. Selain motor listrik, penggelembungan nilai juga dilakukan di pengadaan 32 ribu pasang sepatu di BGN. Nilai anggarannya mencapai Rp 1 triliun.
(amw/zap)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·