Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menggugat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menyinggung soal keikutsertaan Indonesia dalam Board of Peace (BoP) nan digagas Presiden AS Donald Trump.
Dilihat dari situs resmi MK, Senin (20/4/2026), gugatan itu teregistrasi dengan nomor perkara 143/PUU-XXIV/2026. Penggugatnya adalah MAKI nan diwakili Boyamin Saiman dan Supriyadi, LP3HI nan diwakili Arif Sahudi, serta Rus Utaryono dan Tresno Subagyo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka menggugat pasal 10 UU 24/2000. Berikut isi pasal nan digugat:
Pengesahan perjanjian internasional dilakukan dengan undang-undang andaikan berkenaan dengan :
a. masalah politik, perdamaian, pertahanan, dan keamanan negara;
b. perubahan wilayah alias penetapan pemisah wilayah negara Republik Indonesia;
c. kedaulatan alias kewenangan berdaulat negara;
d. kewenangan asasi manusia dan lingkungan hidup;
e. pembentukan norma kaidah baru;
f. pinjaman dan/atau hibah luar negeri.
Pemohon meminta MK menyatakan pasal 10 UU 24/2000 tentang Perjanjian Internasional dalam frasa 'Pengesahan perjanjian internasional dilakukan dengan undang-undang andaikan berkenaan dengan ...' bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan norma mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai: 'selambat-lambatnya tiga bulan sejak ditandatangani perjanjian a quo'.
Mereka menyinggung keikutsertaan RI dalam BoP. Menurut pemohon, tidak adanya pemisah waktu pengesahan perjanjian internasional lewat UU telah menyebabkan kerugian.
"Tanpa pemisah waktu 3 bulan, pelaksana dapat melakukan penyerapan anggaran secara sepihak untuk menjalankan perjanjian Board of Peace alias alutsista tanpa pengawasan, nan berpotensi menimbulkan kerugian negara dan praktik korupsi. Kerugian ini bukanlah kerugian nan berkarakter hipotetis, melainkan kerugian nan nyata dan pasti terjadi lantaran sistem checks and balances menjadi lumpuh selama masa penundaan tersebut," ujarnya.
Pemohon menganggap BoP menyangkut urusan perdamaian, pertahanan, dan keamanan. Jadi, menurut pemohon, BoP kudu disahkan lewat UU dalam waktu 3 bulan setelah perjanjian ditandatangani.
"Pembiaran penundaan persetujuan DPR (undue delay) dalam perjanjian BoP alias pertahanan berfaedah membiarkan penduduk negara berada dalam 'zona buta' info dan perlindungan. Jika terjadi eskalasi bentrok nan berakibat pada penduduk negara Indonesia, pemerintah tidak dapat memberikan perlindungan maksimal lantaran legalitas kedudukan Indonesia dalam perjanjian tersebut belum diuji oleh DPR. Oleh lantaran itu, batas paling lambat 3 bulan adalah corak konkret dari penyelenggaraan mandat Alinea ke-4 Pembukaan UUD 1945 untuk memastikan perlindungan penduduk negara tidak ditunda-tunda oleh kepentingan pelaksana semata," ujarnya.
(haf/dhn)
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·