KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan suap dari pihak Pemkab Muara Enim ke pihak Badan Pemeriksa Keuangan alias BPK. KPK mengungkap pihak BPK meminta Rp 1,6 miliar untuk mengubah hasil audit.
Hal itu diungkap Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konvensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2026). Dia awalnya menyebut kasus ini berasal dari temuan BPK pada laporan finansial Pemkab Muara Enim.
"Berdasarkan pemeriksaan BPK, ditemukan hasil audit nilai melampaui pemisah materialitas di dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) finansial Pemkab Muara Enim," ujar Taufik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada Mei 2026, Bupati Muara Enim Edison meminta Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Rusdi Hairullah, untuk mengurus LHP audit BPK itu melalui pihak swasta berjulukan Augusz Dewanggara alias Angga (AGG).
Taufik menyebut Rusdi memerintahkan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Abi Nurwardani menemui Angga lewat perantara berjulukan Mulyono. Dalam pertemuan itu, Abi dan Angga melakukan negosiasi fee untuk mengubah temuan audit BPK.
"AGG kemudian menyampaikan kebutuhan fee untuk mengubah hasil audit sekitar Rp 1,6 miliar alias diambil dari 1% pagu anggaran pekerjaan prasarana alias 2% pagu anggaran pengadaan dari Pemkab Muara Enim," ujar Taufik.
Setelah ada kesepakatan, Angga menyiapkan 'pasukan' untuk mengurus permintaan mengubah hasil audit itu. Dia kemudian menghubungi Titin Rita Lestari selaku ASN pengendili teknis untuk mengubah hasil audit BPK.
"ABN (Abi) menyiapkan sejumlah duit nan diminta tersebut di antaranya penerimaan duit dari Sdri. FK (Fika) selaku pihak swasta/Direktur PT MSA melalui CRH (Cory), nan merupakan pihak penyedia PBJ proyek smart board di lingkup Disdikbud Muara Enim," ujarnya.
Singkat cerita, Abi diduga menerima duit Rp 500 juta. Dia kemudian membagi duit itu, ialah Rp 100 juta untuk Angga dan Rp 100 juta untuk Mulyono.
"Sementara sejumlah sekitar Rp 300 juta diserahkan ABN ke Sumatera Selatan (Sumsel), nan di antaranya untuk EDS (Edison). Selain penerimaan tersebut, AGG sebelumnya juga diduga telah menerima duit sebesar Rp50 juta dari ABN. KPK bakal melakukan penelusuran lebih lanjut atas aliran biaya tersebut," ujar Taufik.
KPK telah menyita sejumlah peralatan bukti, antara lain dokumen, mobil, peralatan bukti elektronik serta duit Rp 200 juta dari Angga dan Mulyono. KPK juga menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni:
1. Angga selaku pihak swasta
2. Titin Rita Lestari selaku ASN alias Pengendali Teknis.
3. Edison selaku Bupati Muara Enim
4. Cory Erin Hardi selaku marketing PT Millenium Solusi Abadi
5) Fika selaku pihak Direktur PT Millenium Solusi Abadi.
Angga dan Titin dijerat pasal 12 a alias b alias pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi dan/atau pasal Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sementara, Edison, Cory dan Fika dijerat Pasal 605 huruf a dan/atau huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 606 ayat(1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
(kuf/haf)
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·