Makanan Berlabel No Pork No Lard, Benarkah Sudah Halal?

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Tulisan no pork no lard mungkin memberi kesan kondusif bagi konsumen Muslim. Namun, keterangan itu rupanya belum cukup untuk memastikan makanan nan disajikan sebuah restoran telah memenuhi ketentuan halal.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, mengatakan no pork no lard pada dasarnya hanya merupakan pernyataan dari pelaku usaha.

Asrorun menegaskan, keterangan tersebut tidak otomatis membikin seluruh menu di dalamnya dapat disebut halal.

“Yang no pork, no lard itu lebih berkarakter deklaratif secara sepihak dari pelaku usaha. Tetapi, tidak serta-merta menu nan tidak ada pork dan tidak ada lard, kemudian bisa dijustifikasi sebagai menu halal,” ujar Asrorun Niam di Jakarta, Rabu (2/9/2026). 

Menurut Asrorun, persoalan legal tidak berakhir pada ada alias tidaknya kandungan babi dan turunannya. Kehalalan juga menyangkut bahan nan digunakan, proses penyembelihan, hingga langkah makanan tersebut diolah.

Daging sapi, misalnya. Meski bahan dasarnya bukan babi, status halalnya tetap berjuntai pada gimana hewan tersebut disembelih.

“Kalau proses penyembelihannya tidak sesuai dengan syar’i, sungguh pun di situ no pork, dagingnya sudah jelas beef, tetapi beef-nya tidak disembelih secara syar’i menjadi haram, dan tidak boleh dikonsumsi bagi Muslim,” kata dia.

Hal nan sama dapat terjadi pada makanan laut. Ikan pada dasarnya merupakan bahan nan halal, tetapi proses memasaknya tetap perlu diperhatikan.

“Misalnya menunya seafood, sudah jelas legal ikannya, tetapi diolah secara tidak halal. Di situ ditambahkan arak, misalnya, dalam proses memasaknya,” ujar Asrorun.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita