Liputan6.com, Jakarta - Majelis pengadil Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyoroti sikap aktivis KontraS Andrie Yunus dalam sidang kasus penyiraman air keras nan menimpanya. Hakim menilai Andrie tidak kooperatif selama proses persidangan sehingga dianggap merendahkan wibawa pengadilan.
Penilaian tersebut disampaikan majelis pengadil saat membacakan putusan terhadap empat personil TNI nan menjadi terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, Rabu (10/6/2026).
Dalam pertimbangannya, pengadil mengungkapkan bahwa sejak awal majelis berupaya menghadirkan Andrie sebagai korban untuk memberikan keterangan secara langsung di persidangan nan terbuka untuk umum. Kehadiran korban dinilai krusial guna memberikan gambaran nan utuh mengenai peristiwa nan terjadi sebelum, saat, dan setelah penyiraman air keras.
"Majelis Hakim awalnya berambisi Saudara Andrie Yunus untuk bisa datang secara langsung memberikan keterangan dalam persidangan nan terbuka untuk umum agar bisa menggali dan mendapatkan keterangan nan bakal menjadi kebenaran norma di persidangan nan komprehensif," kata hakim.
Menurut majelis, sejumlah kebenaran mengenai kondisi korban hanya dapat dijelaskan langsung oleh Andrie sehingga keterangannya dianggap krusial dalam proses pembuktian perkara.
Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Hakim menyatakan itikad baik majelis untuk menghadirkan korban tidak mendapat respons nan sama dari Andrie.
"Menimbang bahwa itikad baik Majelis Hakim ini tidak dibalas dengan itikad baik pula oleh Saudara Andrie Yunus," ujar hakim.
Majelis kemudian mencoba mencari jalan tengah dengan menawarkan pemeriksaan secara daring. Opsi itu diberikan mengingat kondisi kesehatan Andrie nan disebut tidak memungkinkan untuk datang langsung di ruang sidang.
Pertimbangan tersebut merujuk pada keterangan ahli, dr. Parintosa Atmodiwirjo, nan menyatakan kondisi Andrie telah menjalani rawat jalan dan memungkinkan untuk memberikan keterangan melalui video konvensi alias Zoom Meeting.
"Di mana dalam pernyataannya saat diperiksa sebagai mahir dalam persidangan nan menyatakan jika kondisi Saudara Andrie Yunus sudah rawat jalan dan memungkinkan untuk bisa memberikan keterangannya secara daring alias Zoom Meeting," kata hakim.
3 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·