
Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Mahfud MD (foto: Okezone)
JAKARTA – Eks Menko Polhukam Mahfud MD angkat bicara mengenai nasib Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP), usai menyerahkan rekomendasi kepada Presiden Prabowo Subianto.
"Begini, komisi ini sifatnya ad hoc. Ad hoc itu artinya mengerjakan perihal tertentu sampai waktu nan ditentukan. Hal tertentu nan dimaksud adalah reformasi Polri, dan waktunya semula ditetapkan tiga bulan. Kami sudah selesai, sudah melapor," kata Mahfud di Kantor KPRP, Jakarta Selatan, Rabu (6/5/2026).
Mahfud mengakui, pada dasarnya KPRP telah rampung menjalankan tugasnya. "Pada dasarnya sudah tidak ada pekerjaan lain, apalagi laporan sudah mencapai tiga ribu halaman," ujar Mahfud.
Namun demikian, Mahfud menyinggung pesan Prabowo saat penyerahan rekomendasi reformasi Polri. Menurutnya, Presiden tetap mau kembali berjumpa dengan tim KPRP untuk melanjutkan diskusi.
"Oleh karena itu, kemarin kami juga merasa sudah selesai, tetapi Presiden tetap menyampaikan, ‘Oh kok sudah mau selesai?’ Katanya, ‘Nanti kita atur pertemuan lagi, tetap banyak obrolan menarik,’" ucap Mahfud.
"Namun intinya, tugas kami sudah selesai. Nanti jika berjumpa Presiden lagi, bakal dibahas apakah tetap ada nan perlu ditindaklanjuti, apakah melibatkan kami alias sebagian tim untuk menggarap lebih lanjut, serta gimana sistem pengendaliannya. Itu mungkin bakal dibahas dalam obrolan berikutnya," pungkasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan buletin terkini dengan jeli dan terpercaya. Ikuti info terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa krusial lainnya, langsung dari sumber nan terpercaya.
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·