Mahasiswa Aceh Jadi Kurir Narkoba Lintas Daerah Ditangkap, 3 Kg Sabu Disita

Sedang Trending 3 hari yang lalu

Jakarta -

Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) menangkap mahasiswa asal Aceh berinisial NF nan menjadi kurir narkoba lintas daerah. Sebanyak 3,974 kilogram sabu disita.

"Petugas menangkap seorang mahasiswa berinisial NF. Satu dari dua tersangka nan berkedudukan sebagai kurir alias koperman jaringan narkotika lintas daerah. NF adalah mahasiswa asal Aceh," ujar Kapolresta Bandara Soetta Kombes Wisnu Wardana dalam keterangannya, Selasa (16/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

NF ditangkap berbareng rekannya berinisial TC. Mereka ditangkap saat berada di ruang tunggu keberangkatan domestik Terminal 2E Bandara Soetta. Diperkirakan nilai ekonomis sabu seberat 3,974 kilogram tersebut mencapai Rp 4,768 miliar.

"Dengan pengungkapan ini, abdi negara sukses mencegah peredaran narkotika nan berpotensi merusak sekitar 19.870 jiwa masyarakat," ujar Kombes Wisnu.

Wisnu mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerjasama antara Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta dan Bea Cukai Soekarno-Hatta berasas pengembangan info intelijen mengenai jaringan penyelundupan sabu dari Aceh.

"Keberhasilan ini merupakan corak sinergi abdi negara penegak norma dalam memutus mata rantai peredaran narkotika nan masuk melalui jalur transportasi udara domestik," tuturnya.

Kronologi

Kasatnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta AKP Michael Kharisma Tandayu menjelaskan kasus bermulai dari hasil pengembangan penindakan narkotika jenis methamphetamine di Tanjung Pinang pada Februari 2026.

Dari hasil pengembangan tersebut, petugas memperoleh info mengenai adanya pengiriman sabu dari Banda Aceh nan dikendalikan seorang wanita berinisial D nan sekarang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

"D diketahui menyiapkan sabu dan mengatur seluruh perjalanan kedua kurir, mulai dari penyediaan akomodasi hingga tiket perjalanan menuju Kendari, Sulawesi Tenggara," ujar Michael.

Sabu tersebut kemudian dibawa oleh TC dan NF melalui jalur darat dari Banda Aceh menuju Medan, Sumatera Utara. Setelah beristirahat semalam di Medan, keduanya melanjutkan perjalanan darat menuju Jambi.

"Dari Jambi, kedua tersangka terbang menggunakan pesawat Batik Air nomor penerbangan ID6607 dari Bandara Sultan Thaha Saifuddin menuju Bandara Soekarno-Hatta. Setibanya di Jakarta, keduanya berencana melanjutkan penerbangan menuju Kendari menggunakan pesawat Super Air Jet," ungkapnya.

Pada Sabtu (29/4) sekitar pukul 11.30 WIB, saat kedua tersangka berada di Area Ruang Tunggu Gate E1 Terminal 2E Keberangkatan Domestik Bandara Soekarno-Hatta, petugas Bea Cukai memberikan info kepada Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta mengenai dua penumpang nan dicurigai membawa narkotika dalam koper mereka.

"Menindaklanjuti info tersebut, tim campuran langsung melakukan koordinasi dan pengawasan terhadap kedua tersangka nan saat itu menunggu keberangkatan menuju Kendari dengan penerbangan Super Air Jet nan dijadwalkan lepas landas pukul 12.45 WIB," tuturnya.

Sekitar pukul 11.45 WIB, petugas melakukan pemeriksaan terhadap peralatan bawaan kedua tersangka. Dari koper warna silver milik TC, ditemukan dua paket sabu nan dikemas dalam plastik cerah dengan berat masing-masing 0,995 kilogram dan 0,992 kilogram, sehingga total mencapai 1,987 kilogram.

"Sementara dari koper warna hitam milik NF, petugas menemukan dua paket sabu lainnya dengan berat masing-masing 0,991 kilogram dan 0,996 kilogram. Total sabu nan ditemukan dalam koper NF juga mencapai 1,987 kilogram," kata Michael.

Dari hasil pemeriksaan, total peralatan bukti sabu nan sukses diamankan mencapai 3,974 kilogram. Setelah peralatan bukti ditemukan, kedua tersangka langsung diamankan dan dibawa ke Polresta Bandara Soekarno-Hatta guna menjalani pemeriksaan dan proses investigasi lebih lanjut.

Dalam jaringan tersebut, TC dan NF berkedudukan sebagai kurir alias pembawa koper berisi sabu. Untuk mengantarkan paket sabu, kedua tersangka mendapatkan hadiah masing-masing Rp 20 juta per kilogram alias Rp 40 juta per orang.

"Upah bakal diberikan ketika paket sabu tersebut sukses diantar. Sementara seorang wanita berinisial D nan tetap buron diduga bertindak sebagai pengendali jaringan sekaligus pihak nan mengatur perjalanan kedua tersangka hingga ke Kendari," bebernya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup alias pidana penjara paling lama 20 tahun serta denda Rp 10 miliar.

(dvp/azh)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News