Jakarta -
Peran Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Prof Akhmad Sodiq dalam kasus gratifikasi dan pemerasan penerimaan calon mahasiswa baru (camaba) jalur berdikari terungkap. Sodiq memberikan akses akun miliknya ke bawahan setelah 'tawar menawar mahar' untuk meloloskan camaba disepakati.
Hal tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam bertemu pers di instansi KPK, Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026) malam. Semua bermulai saat Kepala Bagian (Kabag) Akademik Unsoed Eko Sumanto 'bertugas' melakukan negosiasi dengan pihak pengepul untuk memeras camaba jalur berdikari dengan iming-iming bisa lolos.
Eko lampau menjalin komunikasi intens dengan para pengepul itu. Setelah itu, Eko melakukan 'tawar menawar mahar' atas sepengetahuan Sodiq.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahwa pada periode nan sama (2026), diketahui Eko selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed berkomunikasi dengan salah satu pihak pengepul para calon mahasiswa baru di Unsoed. Dalam komunikasi tersebut diketahui, Eko atas sepengetahuan Akhmad Sodiq melakukan 'tawar menawar mahar' dengan pihak pengepul dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur Mandiri," kata Taufik.
'Tawar menawar mahar' itu akhirnya disepakati. Eko menerima total Rp 1,12 miliar dari salah satu pihak pengepul.
"Setelah sepakat mengenai 'mahar' tersebut, Eko kemudian menerima duit dari salah satu pihak pengepul para calon mahasiswa baru dengan total mencapai Rp 1,12 miliar (2025-2026)," katanya.
Uang itu lampau dilaporkan ke Sodiq. Setelah deal-dealan mahar itu disepakati, Sodiq lampau memberikan akses akun miliknya ke Eko untuk memberikan approval kepada calon mahasiswa baru nan telah menyetor.
"Atas penerimaan tersebut Eko melaporkannya kepada Akhmad Sodiq. Bahwa kemudian Akhmad Sodiq memberikan akses user id-nya kepada Eko untuk proses otorisasi 'klik' alias memberikan approval pada calon mahasiswa baru nan telah memberikan uang," ujarnya.
"Atas penerimaan tersebut Eko melaporkannya kepada Akhmad Sodiq. Bahwa kemudian Akhmad Sodiq memberikan akses user id-nya kepada Eko untuk proses otorisasi 'klik' alias memberikan approval pada calon mahasiswa baru nan telah memberikan uang," ujarnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka. Mereka adalah:
1.Akhmad Sodiq selaku Rektor Unsoed
2.Norman Arie Prayoga selaku Wakil Rektor III Unsoed
3.Eko Sumanto selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed
4.Dian Mulia Wardhana selaku pihak swasta
5.Adhi Wiharto selaku pihak swasta
6.Mulyono selaku pihak swasta.
KPK menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dan gratifikasi dalam proses penerimaan mahasiswa baru lewat jalur berdikari Unsoed. Ada tiga klaster dalam kasus ini.
Klaster pertama, pemerasan Rp 650 juta kepada orang tua satu siswa untuk masuk FK Unsoed. Klaster kedua, penerimaan gratifikasi seleksi mahasiswa baru senilai Rp 680 juta.
Kemudian, klaster ketiga, pengumpulan duit dari calon mahasiswa baru atas sepengetahuan Akhmad Sodiq. Disebutkan total duit nan dikumpulkan oleh pengepul dalam kasus ini Rp 1,12 miliar.
(whn/dhn)
18 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·