Jakarta, CNN Indonesia --
Mahkamah Agung (MA) dalam amar putusan nomor: 1251 K/PID.SUS/2026, menolak Peninjauan Kembali (PK) terpidana korupsi pembangunan Selter Tsunami Lombok Utara, Aprialely Nirmala.
"Iya, sesuai info nan kami terima dari Mahkamah Agung, PK atas nama Aprialely Nirmala ditolak," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Kelik Trimargo di Mataram, Kamis (21/5).
Aprialely Nirmala mengusulkan upaya norma luar biasa ini berangkat dari putusan pengadilan tingkat pertama nan menjatuhkan pidana balasan enam tahun penjara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terhadap pejabat kreator komitmen (PPK) proyek tahun 2014 dari Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan (Satker PBL) Provinsi NTB pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI tersebut, pengadil turut menjatuhkan pidana denda Rp300 juta.
Untuk subsider alias kurungan pengganti dari denda andaikan tidak dibayarkan sesuai ketentuan nan berlaku, pengadil menetapkan lebih ringan dari tuntutan jaksa, ialah dari enam bulan menjadi empat bulan.
Selanjutnya, terhadap terdakwa dua Agus Herijanto nan berkedudukan sebagai kepala pelaksana proyek dari PT Waskita Karya, pengadil menjatuhkan pidana sesuai tuntutan jaksa, ialah pidana balasan 7,5 tahun penjara dengan denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan serta membebankan duit pengganti Rp1,3 miliar subsider dua tahun.
Sesuai tuntutan jaksa, pengadil sependapat dengan menyatakan bahwa perbuatan kedua terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama hingga mengakibatkan gedung senilai Rp20,9 miliar itu tidak memenuhi azas pemanfaatan.
Akibat dari perbuatan kedua terdakwa, pengadil menyatakan sependapat dengan hasil audit BPKP RI bahwa kerugian negara dalam perkara ini senilai Rp18,46 miliar alias sebanding dengan nilai kerugian total dari pengerjaan proyek tersebut.
Aprialely sebagai PPK pelaksana proyek juga dinyatakan telah memperkaya terdakwa dua, Agus Herijanto sebagai kepala pelaksana proyek dengan nilai Rp1,3 miliar. Nilai tersebut muncul dari penggunaan anggaran nan tidak dapat dipertanggungjawabkan dalam laporan akhir pekerjaan.
Oleh lantaran itu, pengadil menyatakan perbuatan Aprialely Nirmala berbareng Agus Herijanto terbukti melanggar dakwaan pengganti pertama penuntut umum, ialah Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
(antara/isn)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·