Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta(MI/ADAM DWI)
MAHKAMAH Agung (MA) menerima permintaan maaf Komisi Yudisial (KY) atas kekeliruan penyampaian info pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) Semester I 2026 nan belakangan diketahui merupakan info perkara tahun 2025, sebelum kebijakan kenaikan penghasilan pengadil diberlakukan.
Ketua Kamar Pengawasan MA sekaligus Juru Bicara MA, Yanto, mengatakan persoalan tersebut telah diselesaikan setelah Ketua KY menyampaikan koreksi dan permintaan maaf secara terbuka kepada publik maupun Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI).
“Bahwa Pak Ketua KY sudah meralat berkait dengan press release nan disampaikan personil KY mengenai info laporan KEPPH terbaru. Ketua KY juga sudah minta maaf kepada masyarakat dan personil IKAHI. Berkaitan dengan permintaan tersebut, saya selaku Ketua Umum IKAHI dan orang Indonesia tentunya juga memaafkan,” ujar Yanto di Kantor MA, Senin (3/8).
Menurut Yanto, MA menerima permintaan maaf tersebut dengan lapang dada lantaran ketua KY telah mengakui adanya kekeliruan dalam penyampaian informasi.
“Intinya lantaran sudah diralat dan ketua KY sudah minta maaf baik kepada publik maupun kepada IKAHI, kami menerima dengan lapang hati. Beliau sudah mengakui ada info nan salah,” katanya.
Yanto menegaskan, info nan sempat dipublikasikan KY bukan berasal dari laporan tahun 2026, melainkan laporan nan masuk pada 2025, saat tetap dijabat komisioner periode sebelumnya.
“Yang jelas rupanya info itu jika info nan masuk itu kan di 2025, bukan di 2026. Dan itu di masa-masa komisioner lama,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa kebanyakan laporan nan dimaksud tidak berangkaian dengan pelanggaran etik nan berat, melainkan menyangkut persoalan norma acara.
“Kalau kita lihat, kita cermati, sekitar 75 persen itu menyangkut norma acara. Kalau kekeliruan norma acara, tentunya upaya hukumnya bukan sanksi, melainkan upaya norma untuk perbaikan,” kata Yanto.
Meski demikian, Yanto enggan menjelaskan lebih rinci mengenai info nan diralat tersebut. Ia meminta agar penjelasan teknis mengenai jumlah maupun rincian laporan ditanyakan langsung kepada KY sebagai pihak nan menyusun dan mempublikasikan data.
“Silakan ditanyakan langsung ke KY. nan lebih tahu tentu dari sana lantaran sumber datanya ada di sana. Mereka nan menemukan, mereka juga nan sudah meralat dan meminta maaf,” ujarnya.
Selain itu, Yanto menegaskan, lantaran KY telah melakukan koreksi secara kelembagaan, MA tidak lagi merasa perlu mengeluarkan pernyataan resmi unik mengenai polemik tersebut.
“Yang jelas beliau sudah meralat dan sudah minta maaf secara kelembagaan. Jadi bagi saya selaku Ketua Umum IKAHI, tentunya memaafkan,” pungkasnya. (Dev)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·