7 Plang 'Malioboro' Ilegal Ditertibkan Satpol PP, Melanggar Perda

Sedang Trending 49 menit yang lalu
Satpol PP Kota Yogyakarta menertibkan tujuh plang bertuliskan 'Malioboro' milik fotografer, Senin (3/8/2026). Foto: Dok. Istimewa

Satpol PP Kota Yogyakarta menertibkan tujuh plang bertuliskan 'Malioboro' milik fotografer. Penertiban ini dilakukan setelah muncul keluhan visitor nan mengaku dimintai duit oleh oknum ahli foto saat mengambil video di plang bertuliskan 'Malioboro'.

Oknum ahli foto tersebut menyebut plang nan direkam adalah properti miliknya. Sementara netizen menganggap plang milik pemerintah.

"Total ada tujuh plang (yang ditertibkan)," kata Kepala Seksi Pengendalian Operasional Satpol PP Kota Yogyakarta, Yudho Bangun Pamungkas, kepada wartawan, Senin (3/8).

Plang besi tersebut ada nan menggunakan roda maupun tidak. Plang selama ini digunakan sebagai properti foto.

Yudho mengatakan penggunaan plang ini melanggar Perda nomor 7 Tahun 2024 serta mengganggu ketertiban lantaran diletakkan di trotoar untuk pejalan kaki.

"Karena itu dipasangnya di tempat umum alias di trotoar nan itu secara patokan di Perda nomor 7 tahun 2024 tidak diperbolehkan, makanya kita amankan pada saat itu hari Sabtu malam," katanya.

Pemilik diminta membikin surat pernyataan ketika mengambil plang. Jika kelak kedapatan lagi plang digunakan di Malioboro maka bakal ada tindakan lebih lanjut seperti denda.

"Nanti jika mungkin dia berulang, mungkin ada tindakan," katanya.

Sebelumnya, Wakil Wali Kota Yogyakarta Wawan Harmawan menegaskan visitor cuma-cuma berpotret di area Malioboro.

"Foto bebas, ya gratis, wong mosok suruh bayar," kata Wawan di Kompleks Kepatihan Pemda DIY, Kamis (30/7).

Wawan mengatakan di area Malioboro banyak orang nan membikin plang bertuliskan 'Malioboro'.

"Ya itu kan plang Malioboro itu kan banyak nan bikin plang-plang sendiri, kan. Itu nan harusnya ya enggak boleh," katanya.

Lanjut Wawan, pihaknya bakal menertibkan plang-plang tak resmi itu.

"Kalau di dalam (ruangan) untuk hiasan, hiasan dalam gedung itu enggak masalah. Tapi jika untuk ya untuk di jalan kan jadi salah," tegasnya.

"Ya jika plang-plang (tidak resmi) kelak kita tertibkan. nan krusial jika rambu-rambu itu kudu resmi," jelasnya.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan