Liputan6.com, Jakarta - Kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang tenaga kerja koperasi di Kabupaten Tangerang tengah diselidiki polisi. Perkara ini mencuat setelah video dugaan tindakan kekerasan terhadap korban berinisial PG (25) viral di media sosial.
Kepolisian Resor Kota Tangerang, Polda Banten, telah menerima laporan mengenai dugaan tindak kekerasan tersebut. Peristiwa itu diduga terjadi di wilayah Kecamatan Panongan pada 28 hingga 29 Juli 2026.
Kepala Seksi Humas Polresta Tangerang Ipda Tri Leksono mengatakan, laporan tersebut sekarang ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Tangerang. Polisi memastikan penyelidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur.
"Dari pihak kepolisian, Polresta Tangerang sudah menerima laporan tersebut. Dan TKP terjadi di wilayah Panongan sekira tanggal 28 sampai 29 Juli," katanya, Senin (3/8/2026).
Dalam tahap awal penyelidikan, polisi telah meminta keterangan dari korban untuk menggali info mengenai dugaan kejadian tersebut.
"Dari pihak kami sudah melakukan mengambil dan wawancara kepada korban, ini dilakukan sebagai mengambil keterangan awal atas kejadian itu," ujarnya.
Kronologi dan Motif Belum Terungkap
Tri mengatakan, pihaknya belum dapat menyampaikan secara rinci mengenai kronologi maupun motif dugaan penyekapan dan penganiayaan tersebut. Polisi tetap mendalami keterangan korban serta mengumpulkan kebenaran lain mengenai perkara itu.
"Kita untuk itu tetap proses penyelidikan, lantaran di situ juga kita belum mendapat keterangan jelas. Ibaratnya dari keterangan kronologinya kita belum mendapati pastinya itu dia bekerja di koperasi apa," ucap dia, dikutip dari Antara.
Sementara itu, kuasa norma korban, Risman Harefa, menyebut kliennya telah melaporkan dugaan penyekapan dan penyiksaan nan dialaminya selama lebih dari lima jam.
Kronologi Versi Korban
Menurut Risman, peristiwa itu terjadi pada 28 Juli 2026 malam hingga 29 Juli 2026 awal hari, mulai pukul 23.00 WIB hingga sekitar pukul 04.30 WIB.
"Kami berambisi pengguna kami mendapat keadilan. Karena selain dikeroyok, korban juga ditelanjangi dan dipaksa melakukan perihal nan tidak senonoh," ujarnya.
Risman menjelaskan, dugaan kekerasan tersebut berasal ketika korban menyampaikan pengunduran diri kepada atasannya dan mengembalikan aset perusahaan. Namun, korban disebut tidak langsung diperbolehkan pulang.
"Korban mengundurkan diri, menyampaikan kepada bosnya dan mengembalikan aset. Namun saat itu bosnya tidak langsung menerima, melainkan orangnya ditahan dulu untuk menunggu tenaga kerja lain sembari mereka mengkonsumsi minuman keras," terangnya.
Akibat dugaan penganiayaan tersebut, korban disebut mengalami sejumlah luka. Risman mengatakan korban mengalami memar, dugaan pelecehan seksual, hingga hasil pemeriksaan master menemukan dugaan pecah pembuluh darah mini di bagian otak.
"Korban disuruh video call istrinya. Pada saat disuruh itu dia dikasih handphone untuk menonton film. Dan tindakan itu sudah tersebar luas di medsos," kata dia.
Baca buletin terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
48 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·