MA Minta Anggaran Rp 10,3 T: Rp 5,2 T untuk Rehabilitasi-Bangun Rumah Dinas

Sedang Trending 1 hari yang lalu
Suasana rapat Komisi III DPR dengan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/6/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

Mahkamah Agung (MA) mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp 10,3 triliun untuk tahun anggaran 2027. Dari jumlah tersebut, porsi terbesar ialah Rp 5,2 triliun dialokasikan untuk shopping modal, termasuk pembangunan dan rehabilitasi gedung pengadilan serta pembangunan rumah dinas hakim.

Usulan tambahan anggaran itu disampaikan Sekretaris Mahkamah Agung, Sugiyanto, dalam rapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/6).

Sugiyanto menjelaskan, berasas pagu sugestif nan telah ditetapkan pemerintah, Mahkamah Agung memperoleh alokasi anggaran sebesar Rp 16,9 triliun pada 2027.

Menurut dia, pagu tersebut terdiri atas program support manajemen sebesar Rp 16,782 triliun dan program penegakan serta pelayanan norma sebesar Rp 176,423 miliar.

“Seluruh anggaran tersebut bakal digunakan untuk mendukung penyelenggaraan kegunaan kekuasaan kehakiman, pelayanan peradilan, serta penggunaan tata kelola kelembagaan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya,” ujarnya.

Sugiyanto mengatakan, anggaran nan tersedia saat ini tetap didominasi untuk memenuhi kebutuhan dasar operasional peradilan di seluruh Indonesia, terutama shopping pegawai dan operasional satuan kerja.

Ia merinci, komposisi terbesar dalam pagu sugestif 2027 tetap berada pada shopping pegawai sebesar Rp 13,918 triliun alias sekitar 82 persen dari total anggaran. Kemudian shopping peralatan operasional mencapai Rp 2,558 triliun, sementara shopping peralatan non-operasional sebesar Rp 237,709 miliar.

Selain itu, terdapat alokasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp 68,57 miliar pada program support manajemen dan Rp 9,15 miliar pada program penegakan dan pelayanan hukum.

Berdasarkan unit organisasi, Badan Urusan Administrasi memperoleh porsi terbesar ialah Rp 15,871 triliun alias sekitar 93,6 persen dari total pagu Mahkamah Agung.

Sementara Kepaniteraan Mahkamah Agung memperoleh Rp 474,863 miliar, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Rp 137,36 miliar, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Rp 110,24 miliar, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara Rp 33,108 miliar, Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Rp 179,041 miliar, serta Badan Pengawasan Rp 153,604 miliar.

Meski demikian, Sugiyanto menilai ruang fiskal nan tersedia tetap sangat terbatas untuk memenuhi beragam kebutuhan strategis lembaga peradilan.

“Dari struktur anggaran tersebut dapat dilihat bahwa sebagian besar pagu anggaran Mahkamah Agung digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar operasional penyelenggaraan peradilan di seluruh Indonesia, khususnya shopping pegawai dan operasional satuan kerja,” ungkap Sugiyanto.

“Kondisi ini menunjukkan bahwa ruang fiskal nan tersedia untuk pengembangan sarana prasarana, transformasi digital, peningkatan jasa publik, pembangunan rumah dinas hakim, serta pemenuhan kebutuhan prasarana peradilan tetap sangat terbatas,” lanjutnya.

Karena itu, Mahkamah Agung mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp 10,303 triliun.

“Meski pun telah memperoleh pagu sugestif sebesar Rp 16,959 triliun, kebutuhan riil Mahkamah Agung tetap jauh lebih besar,” tutur Sugiyanto.

“Berdasarkan hasil kalkulasi kebutuhan anggaran tahun 2027, Mahkamah Agung tetap memerlukan tambahan anggaran sebesar Rp 10,303 triliun nan terdiri atas,” sambungnya.

Gedung Mahkamah Agung (MA) di Jakarta Foto: ANTARA/Wildan Anjarbakti

Sugiyanto menjelaskan, usulan tambahan anggaran tersebut terdiri atas empat komponen utama. Pertama, shopping pegawai sebesar Rp 3,872 triliun.

“Yang pertama adalah shopping pegawai sejumlah Rp 3,872 triliun. Kebutuhan ini terutama untuk memenuhi hak-hak pegawai, kebutuhan SDM peradilan, serta beragam komponen remunerasi dan tunjangan nan wajib dipenuhi,” jelas Sugiyanto.

Kedua, shopping operasional sebesar Rp 821,59 miliar.

“Yang kedua adalah shopping operasional sebesar Rp 821,59 miliar, digunakan untuk memastikan seluruh satuan kerja pengadilan dapat melaksanakan operasional perkantoran secara optimal termasuk kebutuhan listrik, internet, pemeliharaan sarana prasarana, perjalanan dinas, serta biaya mutasi hakim,” ujarnya.

Ketiga, shopping non-operasional sebesar Rp 328,47 miliar.

“Yang ketiga adalah shopping non-operasional sebesar Rp 328,47 miliar nan dialokasikan untuk mendukung penyelenggaraan program pembinaan, pengawasan, pendidikan dan pelatihan, pengembangan sistem peradilan, serta beragam aktivitas strategis dalam rangka peningkatan kualitas jasa peradilan,” ungkapnya.

Keempat, shopping modal sebesar Rp 5,280 triliun nan menjadi komponen terbesar dalam usulan tambahan anggaran tersebut.

“Yang keempat adalah shopping modal sebesar Rp 5,280 triliun nan diperlukan untuk pembangunan dan rehabilitasi gedung pengadilan, pembangunan rumah dinas hakim, pengadaan sarana dan prasarana teknologi informasi, kendaraan operasional, serta pemenuhan beragam kebutuhan prasarana peradilan guna mendukung pelayanan norma nan lebih efektif dan modern,” ucap Sugiyanto.

Menurut Sugiyanto, tambahan anggaran tersebut dibutuhkan untuk menjaga keberlangsungan jasa peradilan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.

“Tambahan anggaran tersebut sangat diperlukan untuk menjaga keberlangsungan operasional peradilan, meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan, serta mendukung penyelenggaraan program prioritas Mahkamah Agung pada tahun anggaran 2027,” ucapnya.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan