Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (sembilan kiri), Sari Yuliati (delapan kiri), Saan Mustopa (sepuluh kiri), dan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman (delapan kanan) berpotret berbareng calon pengadil agung dan pengadil ad hoc Mahkamah Agung (MA) saat Rapat Paripurna(Antara)
MAHKAMAH Agung (MA) resmi menambah jejeran hakimnya dengan melantik dan mengambil sumpah 11 hakim agung serta tiga hakim ad hoc, Rabu (2/9). Pelantikan dilakukan untuk mengisi kebutuhan pengadil pada sejumlah bilik di MA.
Pelantikan dan pengambilan sumpah dipimpin Ketua MA Sunarto di Ruang Kusumah Atmadja, Gedung MA, Jakarta. Pengangkatan tersebut berasas Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 91/P Tahun 2026 nan ditandatangani pada 31 Agustus 2026.
Dalam prosesi tersebut, para pengadil agung mengucapkan sumpah untuk menjalankan tugas secara profesional, independen, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Saya berjanji bakal memenuhi tanggungjawab sebagai pengadil agung dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya,” demikian bagian sumpah nan diucapkan para pengadil dalam prosesi pelantikan.
Pelantikan itu dilakukan setelah Komisi III DPR RI menetapkan nama-nama calon pengadil agung dan pengadil ad hoc nan dinyatakan lulus uji kepantasan dan kepatutan alias fit and proper test pada 13 Agustus 2026.
Sebanyak empat pengadil agung ditempatkan di Kamar Pidana, ialah Syamsul Arief, Sugiyanto, Sudharmawatiningsih, dan Dhifla Wiyani.
Sementara itu, Kamar Perdata diisi dua pengadil agung, ialah Sobandi dan Nurnaningsih.
Kemudian, dua pengadil agung lainnya ditempatkan di Kamar Agama, ialah Musthofa dan Mamat Ruhimat.
Adapun tiga pengadil agung lainnya bekerja di Kamar Tata Usaha Negara Khusus Pajak. Mereka adalah Maftuh Effendi, Hari Sih Advianto, dan Yeheskiel Minggus Tiranda.
Selain melantik pengadil agung, Sunarto juga mengambil sumpah tiga pengadil ad hoc pada MA. Ketiganya bakal menjalankan tugas sesuai bagian masing-masing.
Sudiyo dilantik sebagai pengadil ad hoc Tindak Pidana Korupsi. Sementara Edwin Partogi Pasaribu dan Roki Panjaitan dilantik sebagai pengadil ad hoc Hak Asasi Manusia. (E-4)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·