Anggie Ariesta
, Jurnalis-Sabtu, 21 Februari 2026 |13:51 WIB

MA Batalkan Tarif Trump, Kemenko Perekonomian: Perjanjian Dagang Belum Berlaku (Foto: Setpres)
JAKARTA - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian buka bunyi usai Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat (AS) membatalkan tarif resiprokal Donald Trump kepada mitra jual beli AS, termasuk Indonesia.
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto mengungkapkan, pemerintah dalam sikap waspada namun tetap tenang untuk menanggapi dinamika politik dan norma terbaru nan terjadi di Amerika Serikat, khususnya mengenai kelanjutan Agreement on Reciprocal Trade (ART) RI-AS.
Perjanjian Dagang Belum Berlaku
Meskipun arsip strategis tersebut telah diteken di Washington DC, pemerintah menegaskan bahwa perjanjian ini belum berkarakter final dan belum bertindak secara otomatis.
Menurut Haryo, Indonesia tetap berada dalam posisi mengawasi perkembangan situasi di Negeri Paman Sam sebelum mengambil langkah norma selanjutnya.
“Sehubungan dengan dinamika nan terjadi di Amerika Serikat utamanya mengenai Kelanjutan Agreement on Reciprocal Trade RI-AS, pada prinsipnya Indonesia bakal mengawasi terus kondisi terkini nan berkembang,” ujar Haryo dalam keterangannya, Sabtu (21/2/2026).
Haryo menjelaskan bahwa sebuah perjanjian internasional sebesar ART memerlukan proses legal nan panjang di masing-masing negara.
Di Indonesia sendiri, arsip tersebut kudu melalui proses ratifikasi, sementara di pihak AS, dinamika internal pasca-pertemuan bilateral juga menjadi aspek penentu.
“Kelanjutan ART tetap berjuntai pada keputusan kedua belah pihak. Artinya terhadap perjanjian ini pihak Indonesia juga tetap perlu proses ratifikasi dan perjanjian ini belum langsung berlaku, serta pihak Amerika Serikat juga perlu proses nan sama di negaranya dengan perkembangan terbaru ini,” ungkap Haryo.
5 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·