Luas Permukiman Kumuh di RI 73.948 Hektare, Pemerintah Terapkan Skema Terpadu

Sedang Trending 3 jam yang lalu
Aktivitas penduduk di pemukiman padat area Tanah Abang, Jakarta Pusat, tampak kumuh pada Minggu (2/11/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Luas permukiman kumuh di Indonesia pada 2026 tetap terbilang tinggi, ialah mencapai 73.948,95 hektare.

Menyikapi perihal itu, Kemenko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (IPK) telah meneken Peraturan Menteri Koordinator (Permenko) tentang Sinkronisasi Penanganan Permukiman Kumuh, sebagai langkah untuk mempercepat penanganannya secara lebih terarah.

Menko IPK Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menjelaskan, dengan hadirnya patokan tersebut, penanganan permukiman kumuh ke depan bakal mengusung konsep keterpaduan dan terintegrasi antar-lembaga. Menurutnya, persoalan ini tidak bisa lagi ditangani secara sektoral oleh satu kementerian saja, melainkan memerlukan sinergi lintas Kementerian/Lembaga (K/L).

Menko Bidang IPK, Agus Harimurti Yudhoyono dalam Forum Koordinasi Penanganan Permukiman Kumuh Terpadu di Aula BRIN, Jakarta Pusat pada Senin (14/9/2026). Foto: Argya Maheswara/kumparan

“Kita konsentrasi sekarang mengubah paradigma. Ini adalah refleksi pembangunan prasarana dari nan sifatnya terpisah piecemeal alias masing-masing konsentrasi pada sektornya menjadi nan lebih terintegrasi...Tidak bisa PKP sendirian tanpa PU. PU juga memerlukan support nan lainnya,” kata AHY dalam Forum Koordinasi Penanganan Permukiman Kumuh Terpadu di Aula BRIN, Jakarta Pusat, Senin (14/9).

Kendati tetap luas, nomor permukiman kumuh tahun ini sebenarnya sudah menunjukkan tren perbaikan. Berdasarkan paparan AHY, luasan permukiman kumuh pada 2025 tercatat lebih tinggi, ialah mencapai 74.272,25 hektare.

AHY turut merinci pengelompokkan tingkat kekumuhan nan bakal menjadi referensi penanganan, mulai dari kategori ringan, sedang, hingga berat. Saat ini, tercatat ada 5.620 area permukiman kumuh ringan, 1.666 area kategori sedang, dan 100 area nan masuk kategori berat.

Selain berasas tingkat keparahan, pembagian tanggung jawab penanganan area kumuh juga ditentukan lewat luasannya. Kawasan kumuh seluas 15 hektare alias lebih menjadi kewenangan pemerintah pusat; luas 10-15 hektare tanggung jawab pemerintah provinsi; di bawah 10 hektare diserahkan kepada pemerintah kabupaten/kota.

“Jika dilihat di pie chart ini, 21 persen itu menjadi kewenangan pusat,” ujarnya.

Pemandangan permukiman kumuh nan padat di tepi waduk di Jakarta Utara. Foto: Shutter stock

Mendukung penerapan patokan baru tersebut, pemerintah telah menyiapkan dashboard pemantauan area permukiman kumuh nan mencakup seluruh wilayah Indonesia. AHY meyakini kehadiran dashboard ini bakal mempermudah proses penemuan dan pengelolaan area kumuh secara lebih presisi.

"Kita bisa memastikan wilayah mana sesuai dengan tahun anggarannya, sesuai dengan kewenangannya, ini pusat, provinsi, alias daerah, alias kabupaten, kota, kemudian kita cek betul nggak dikerjakan. Nanti masyarakat bisa melaporkan hasilnya. Benar nggak tadi sudah dinormalisasi dan dibersihkan,” pungkas AHY.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan