Jakarta, CNN Indonesia --
Hasil penghitungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat restitusi alias tukar rugi senilai Rp1,07 triliun bagi 5.102 korban perkara dugaan tindak pidana pencucian duit (TPPU) PT Dana Syariah Indonesia (DSI).
Hasil penghitungan itu diserahkan LPSK kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, Jawa Barat, untuk mendukung pemenuhan kewenangan korban melalui proses peradilan.
Ketua LPSK Achmadi mengatakan penghitungan tersebut dilakukan melalui verifikasi arsip dan info lintas lembaga untuk memastikan nilai kerugian riil korban secara objektif.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"LPSK telah melakukan verifikasi dan penghitungan secara objektif terhadap permohonan restitusi nan diajukan para korban. Dari proses tersebut, diperoleh nilai kelaziman restitusi sebesar Rp1,07 triliun bagi 5.102 korban nan memenuhi persyaratan," ujar Achmadi dalam keterangan resmi, Jakarta, Kamis (23/10) dikutip dari Antara.
Berkas hasil penilaian restitusi itu diserahkan Achmadi berbareng Wakil Ketua LPSK Susilaningtias kepada Kepala Kejaksaan Negeri Depok Arif Budiman pada Rabu (21/10).
Achmadi menjelaskan LPSK membuka permohonan restitusi pada 1 April hingga 16 Mei 2026, kemudian melakukan verifikasi dan penghitungan pada 17 Mei hingga 5 Oktober 2026.
Dari proses tersebut, sebanyak 5.102 pemohon dinyatakan memenuhi persyaratan umum dan materiil, dengan nilai restitusi sebesar Rp1.076.021.883.889 (Rp1,07 triliun).
Menurut dia, hasil penghitungan tersebut dapat ditindaklanjuti dalam proses penuntutan dan menjadi bahan pertimbangan majelis hakim. Namun, keputusan mengenai dikabulkan alias ditolaknya permohonan serta besaran restitusi nan diberikan tetap menjadi kewenangan majelis pengadil dalam putusan pengadilan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Depok, Arif Budiman mengatakan hasil penghitungan restitusi bakal disampaikan dalam persidangan dengan menghadirkan mahir dari LPSK untuk memberikan penjelasan lebih terperinci.
"Dari sekitar 14 ribu korban nan telah diverifikasi, sebanyak 5.102 orang memenuhi persyaratan untuk dilakukan penghitungan restitusi. Hasil penghitungan tersebut sudah diserahkan kepada Kejaksaan dan bakal disampaikan dalam persidangan," ujar Arif.
Ia menjelaskan, dari sekitar 25 ribu korban nan tercatat, hasil verifikasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan LPSK mengidentifikasi sekitar 14 ribu korban. Adapun penghitungan restitusi dilakukan terhadap pemohon nan mengusulkan permohonan dan melengkapi persyaratan administrasi.
Dalam proses verifikasi, LPSK memeriksa arsip permohonan restitusi, sertifikat elektronik PT DSI, perjanjian Wakalah Bil Ujrah, tangkapan layar saldo akun pada dasbor DSI, serta mutasi rekening. LPSK juga menggunakan info korban dari Bareskrim Polri dan info pemberi pinjaman (lender) dari OJK.
Untuk menghitung kerugian riil dalam perkara nan diduga menggunakan skema Ponzi, LPSK turut memperhitungkan untung alias imbal hasil nan pernah diterima korban selama berinvestasi sebagai bagian dari biaya nan berasal dari skema tersebut.
Berdasarkan info perkara, dugaan tindak pidana PT DSI berangkaian dengan penggunaan platform pendanaan teknologi finansial berbasis syariah sebagai modus penipuan investasi, antara lain melalui proyek fiktif dan manipulasi info peminjam.
Perkara itu juga mencakup dugaan penggelapan dalam jabatan, penipuan melalui media elektronik, pencatatan laporan finansial palsu, serta transaksi tanpa arsip nan sah.
LPSK menyampaikan penghitungan restitusi tersebut merupakan bagian dari upaya pemulihan kewenangan korban, dengan support koordinasi berbareng Bareskrim Polri, Kejaksaan, dan OJK.
(antara/kid)
4 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·