Nur Khabibi
, Jurnalis-Senin, 16 Februari 2026 |10:26 WIB

Wakil Ketua LPSK Antonius PS Wibowo (Foto: Nur Khabibi/Okezone)
JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) turun tangan mengenai dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Tamansari, Jakarta Barat. Perkara tersebut diketahui melibatkan bayi hingga anak-anak.
Wakil Ketua LPSK Antonius PS Wibowo menyatakan sejak 11 Februari 2026 pihaknya telah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri dan Polres Metro Jakarta Barat untuk memastikan pemenuhan hak-hak korban. LPSK juga telah berkomunikasi dengan pengasuh salah satu korban serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
“LPSK secara proaktif telah berkomunikasi untuk berkoordinasi dengan kepolisian guna memastikan korban memperoleh perlindungan nan komprehensif," kata Antonius, dikutip Senin (16/2/2026).
Ia menjelaskan, merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, negara melalui LPSK dan abdi negara penegak norma mempunyai mandat untuk memberikan perlindungan dan pemulihan kepada korban perdagangan orang.
Sejumlah korban telah diamankan dan ditempatkan di panti didikan untuk mendapatkan pengasuhan sementara serta jasa rehabilitasi.
5 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·