Ketua LPSK Achmadi (tengah) dan Wamen PPPA Veronica Tan (kedua kanan) saat konvensi pers di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Jakarta, Rabu (24/6/2026).(Antara)
LEMBAGA Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan pelindungan darurat kepada wanita berinisial YTR, 29, korban dugaan penganiayaan berat dan penyekapan di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Langkah ini diambil untuk memastikan korban mendapatkan penanganan medis intensif dan pelindungan selama proses norma berjalan.
Ketua LPSK Achmadi mengatakan pelindungan darurat diberikan sejak 22 Juni 2026. Fokus utama saat ini adalah fasilitasi jasa medis lantaran korban tetap menjalani perawatan intensif di RSUP Dr. Hasan Sadikin Bandung akibat luka berat nan dideritanya.
"Dalam UU Nomor 3 Tahun 2026 diatur sistem situasi unik nan memungkinkan pemberian pelindungan secara sigap dan tepat bagi saksi dan korban nan berada dalam kondisi rentan. Dalam perkara ini, tingkat kerentanan korban, kesungguhan tindak pidana, serta pentingnya posisi korban dalam pengungkapan perkara menjadi dasar bagi LPSK memberikan pelindungan darurat," kata Achmadi di Jakarta, Jumat (26/6).Menurut Achmadi, keputusan tersebut juga mempertimbangkan dugaan penganiayaan berat nan disertai penyekapan dalam waktu lama, serta kebutuhan pemulihan bentuk dan psikis korban selama proses penegakan hukum.
Sejak pelindungan darurat diberikan, LPSK telah bergerak sigap dengan melakukan penelaahan di letak kejadian, meminta keterangan dari family dan saksi, serta berkoordinasi dengan RSUP Dr. Hasan Sadikin Bandung, Polda Jawa Barat, dan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Jawa Barat.
Enam Permohonan Pelindungan
Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati mengungkapkan bahwa hingga sekarang pihaknya telah menerima enam permohonan pelindungan nan diajukan oleh korban, personil keluarga, dan saksi mengenai kasus ini.
Permohonan tersebut mencakup beragam hak, mulai dari pemenuhan kewenangan prosedural selama proses hukum, pendampingan hukum, jasa medis, jasa psikologis, support psikososial, restitusi, hingga pelindungan bagi saksi agar dapat memberikan keterangan secara aman.
"Oleh lantaran itu, selain memastikan terpenuhinya kewenangan korban atas jasa rehabilitasi medis dan psikologis, LPSK bakal terus mengawal pemenuhan seluruh kewenangan korban selama proses norma berlangsung," ujar Sri.Sri menambahkan, LPSK terus berkoordinasi dengan rumah sakit, abdi negara penegak hukum, dan lembaga mengenai untuk memastikan proses pemulihan korban melangkah optimal dari aspek medis, psikologis, dan sosial, seiring dengan proses investigasi nan tetap dilakukan Polda Jawa Barat.
Sebelumnya, Taufik Hidayat telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR. Peristiwa tragis itu diduga berjalan selama sekitar tiga tahun di sebuah indekos di Cileunyi, Kabupaten Bandung. Akibatnya, korban mengalami luka berat nan menyebabkan gangguan penglihatan, kesulitan berbicara, serta tidak dapat melangkah secara normal. (Ant/I-1)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·