LPSK Beri Perlindungan Darurat ke Korban Penyekapan Taufik di Bandung

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan darurat untuk korban, YTR (29), akibat dugaan penyekapan dan penganiayaan selama bertahun-tahun oleh terduga pelaku berjulukan Taufik Hidayat di Cinunuk, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

"Per hari ini, kami sudah mengeluarkan buletin aktivitas darurat, penanganan darurat," ujar Wakil Ketua LPSK Wawan Fahrudin, Jakarta, Selasa (23/6).

Wawan mengatakan LPSK mengaku prihatin terhadap tragedi nan menimpa korban lantaran sangat mencederai kemanusiaan. Korban diketahui disekap dan diduga disiksa selama tiga tahun oleh terduga pelaku hingga akhirnya ditemukan pihak family di RSHS Bandung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Disiksa selama tiga tahun, apalagi ada relasi bercintaan ya, dan menurut kami, itu tidak berperikemanusiaan," katanya.

Wawanmengatakan tim LPSKjuga berkoordinasi dengan pihak Rumah Sakit Umum Pusat dr. Hasan Sadikin (RSHS) Bandung pada Selasa ini.

"Untuk berkoordinasi dengan tim dokter, kira-kira kebutuhan medis apa nan diperlukan," katanya.

Selain itu, dia mengatakan LPSK bakal berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengenai pembagian tugas sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.

"Undang-Undang 3/2026 ini, UU Pelindungan Saksi dan Korban nan baru, sudah mencantumkan adanya peran pemda (pemerintah daerah) di situ. Jadi, ada peran pemda untuk kita bisa berbagi tugas dalam corak kebijakan dan anggaran dalam perihal penanganan pemulihannya," ujarnya.

Kepolisian diketahui telah sukses menangkap Taufik di wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung. Sebelumnya Taufik diduga berpindah-pindah tempat usai dicari polisi pascamasuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Komnas perempuan

Terpisah, Komisi Nasional anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengecam tindakan dugaan penyiksaan serta penyekapan terhadap YTR (29) di sebuah kosan di Cileunyi.

Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor mengatakan tersebut merupakan kekerasan berbasis kelamin dalam relasi personal, bukan kasus asmara.

"Komnas Perempuan mengutuk perlakuan sadis dan tidak manusiawi nan dialami korban. Ini adalah kekerasan berbasis kelamin nan ditandai kontrol ekstrem, penguasaan, dan perampasan kemerdekaan," kata Maria dalam keterangannya, Selasa siang.

Komnas Perempuan menolak segala corak narasi nan meromantisasi kekerasan seperti cinta berujung tragis. Sebab, perihal tersebut mengaburkan kebenaran bahwa pelaku menggunakan relasi pacaran untuk melakukan kontrol, isolasi, dan kekerasan sistematis terhadap korban.

Dalam banyak kasus, kekerasan semacam ini tidak terjadi secara tiba-tiba. Melainkan melalui pola pengendalian bertahap, mulai dari pembatasan pergaulan, isolasi dari keluarga, pengawasan ketat, hingga ketergantungan emosional dan ekonomi.

Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan menunjukkan kekerasan dalam relasi pacaran dan relasi dengan mantan pasangan tetap menjadi pola nan konsisten dalam kekerasan berbasis gender. Komnas Perempuan setidaknya menerima 518 pengaduan kekerasan dalam pacaran (KDP) dan 534 pengaduan kekerasan oleh mantan pasangan (KMP) pada 2025.

Pola kekerasan ini mempunyai karakter nan mirip dengan kekerasan dalam rumah tangga. Yakni ada kontrol dan ketimpangan kuasa dalam relasi intim nan tidak berbasis perkawinan.

Menurut pihaknya, secara hukum, peristiwa nan menimpa korban YTR tersebut berpotensi memenuhi unsur tindak pidana berlapis, termasuk perampasan kemerdekaan (Pasal 333 KUHP), penganiayaan berat (Pasal 351 KUHP), serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual andaikan ditemukan unsur kekerasan seksual.

Oleh lantaran itu, Komnas Perempuan meminta abdi negara kepolisian agar proses norma kudu dilakukan secara menyeluruh dan tidak parsial.

"Kasus ini menunjukkan bahwa kekerasan dalam pacaran dapat berkembang menjadi corak kekerasan nan ekstrem dan berlapis. Penyidikan tidak boleh berakhir pada penganiayaan, tetapi kudu mengungkap seluruh corak kekerasan nan dialami korban," tutur Komisioner Komnas Perempuan, Sondang Frishka Simanjuntak.

Lebih lanjut, Komnas Perempuan juga mendesak pemerintah untuk memastikan pemulihan korban secara menyeluruh melalui jasa medis, psikologis, konseling, serta perlindungan dan pendampingan hukum. 

Komnas Perempuan juga mendorong abdi negara penegak norma untuk melakukan investigasi secara menyeluruh, menangkap pelaku, menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, serta menerapkan pasal berlapis sesuai kebenaran dan perangkat bukti.

[Gambas:Youtube]

(antara/dis/kid)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional