Jakarta, CNN Indonesia --
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkap adanya dugaan ancaman nan dilakukan oleh pendiri pondok pesantren (ponpes) Tahfidzul Qur'an Ndolo Kusumo di Pati Kiai Ashari (51) namalain AS untuk melancarkan tindakan pencabulan terhadap para santriwatinya.
Berdasarkan keterangan resmi nan diterima, Tim LPSK telah melakukan penjangkauan pada 6-7 Mei 2026 langsung ke Kabupaten Pati untuk melaksanakan asesmen dan koordinasi berbareng Polresta Pati, UPTD PPA, Kementerian Agama, serta Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) setempat beserta badan otonomnya. Mereka turut menjangkau korban dan saksi guna memastikan akses terhadap pemenuhan kewenangan dan pelindungan.
LPSK memberikan pelindungan kepada saksi dan korban agar berani memberikan keterangan dalam proses hukum, termasuk pelindungan atas keamanan, kerahasiaan identitas, pendampingan hukum, serta support psikologis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"LPSK sudah turun secara proaktif dalam kasus TPKS di Pati ini. Kami siap memberikan perlindungan kepada saksi dan/atau korban agar berani bertindak mengungkap perkara. LPSK juga telah berkoordinasi dengan pihak mengenai dalam memproses pengajuan permohonan ke LPSK, antara lain fasilitasi restitusi," ungkap Wakil Ketua LPSK, Wawan Fahrudin dalam keterangannya, Jumat (8/5) malam.
Berdasarkan info nan dihimpun LPSK, lanjut Wawan, tersangka AS diduga menggunakan pengaruh, relasi kuasa dan sejumlah dalil keagamaan untuk memanipulasi persepsi dan membangun kepatuhan para korban.
Menurut Wawan, sejumlah korban mengaku dihubungi melalui pesan WA (WA) pada malam hingga awal hari untuk diminta menemani alias memijat tersangka AS.
Kata Wawan, korban nan menolak diancam dipulangkan dari pondok pesantren, apalagi mengalami kekerasan fisik. Dugaan kekerasan seksual itu terjadi di sejumlah letak di lingkungan pondok pesantren.
Mengacu keterangan kuasa hukum, jumlah korban dari AS ini perkiraannya mencapai 30 hingga 50 santriwati. Mayoritas berstatus bawah umur dan tetap duduk di bangku SMP.
Akan tetapi, hingga saat ini baru sebagian korban nan memberikan keterangan resmi kepada abdi negara penegak hukum. Atas dasar itu, LPSK bakal melakukan verifikasi dan pendalaman lebih lanjut lewat proses penjangkauan terhadap korban maupun saksi serta koordinasi dengan pihak terkait.
Dugaan intimidasi dan pemberian duit diam
Lebih jauh, Wawan turut membeberkan tantangan nan dihadapi LPSK dalam proses pengungkapan kasus ini. Sejumlah korban dan saksi dugaannya mengalami intimidasi, ancaman tuntutan balik, hingga rayuan tenteram dari pihak tersangka. Tercatat beberapa saksi dan alias korban mengundurkan diri untuk melanjutkan proses hukum.
LPSK, kata Wawan, selain itu mendapat info mengenai dugaan upaya pemberian sejumlah duit kepada pihak pendamping korban agar proses norma dihentikan. Situasi ini dinilai berpotensi menghalang proses peradilan dan memengaruhi keberanian korban maupun saksi untuk memberikan keterangan.
"Selanjutnya, LPSK berbareng lembaga mengenai bakal melakukan asesmen dan penguatan pada para santri agar berani menjadi saksi maupun melaporkan peristiwa tindak pidana nan dialaminya," ungkap Wawan.
LPSK sejauh ini terus memantau perkembangan perkara dan berkoordinasi aktif dengan abdi negara penegak norma serta lembaga mengenai demi memastikan proses norma melangkah secara setara dan berpihak pada pelindungan korban.
Sebelumnya, Kiai Ashari nan merupakan pendiri pesantren di Pati itu kudu berurusan dengan norma setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerkosaan puluhan santriwati.
Ashari kemudian ditangkap tim campuran Polresta Pati, Polda Jawa Tengah dan Resmob Mabes Polri di Masjid Agung Purwantoro, Wonogiri, Jawa Tengah pada Kamis pagi tadi.
Dari hasil penyidikan, diketahui tindakan pencabulan itu dilakukan Ashari kepada korban sebanyak 10 kali di letak berbeda. Perbuatan itu dilakukan Ashari sejak Februari 2020 hingga Januari 2024.
Dalam kasus ini, AS pun dijerat dengan pasal berlapis. Yakni, Pasal 76E juncto Pasal 83 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
Kemudian, Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat 1 huruf e UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.
Selain itu, AS juga dijerat Pasal 418 ayat 1 dan 2 KUHP tentang persetubuhan anak dengan pidana penjara maksimal 12 tahun.
(kum/isn)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
5 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·