LPSK Assesmen Permohonan Perlindungan Ferry amp;039;Bobohoamp;039;

Sedang Trending 1 jam yang lalu

LPSK Assesmen Permohonan Perlindungan Ferry 'Boboho'

LPSK (Foto: Ist)

JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menerima permohonan perlindungan dari Ferry Hongkiriwang alias Ferry 'Boboho' saksi dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) nan melibatkan eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Saat ini, permohonan tersebut tetap dalam tahap telaah dan assesmen untuk mengidentifikasi kebutuhan perlindungan nan diperlukan pemohon.

"Terkait saksi FH, LPSK telah menerima permohonan perlindungan. Saat ini, tetap dalam proses telaah dan assesmen, seperti sifat krusial keterangan dan potensi ancaman dan/atau berada dalam situasi unik untuk menentukan kebutuhan perlindungan nan diperlukan pemohon," ujar Ketua LPSK Achmadi dalam keterangannya, Jumat (31/7/2026).

Achmadi menjelaskan, pihaknya telah menjalin komunikasi dan koordinasi dengan abdi negara penegak norma sejak kasus itu tetap ditangani Polri. Lebih lanjut, Achmadi menegaskan perlindungan terhadap saksi dan korban merupakan petunjuk nan diberikan peraturan perundang-undangan.

Apalagi, kata dia, Pasal 53 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah menegaskan bahwa perlindungan dilaksanakan oleh lembaga nan mempunyai tugas dan kegunaan di bagian perlindungan saksi dan korban. "Dalam menjalankan mandat tersebut, setiap permohonan perlindungan dilakukan penelaahan dan assesmen terhadap kebutuhan perlindungan pemohon," kata Achmadi.

Ia mengatakan, proses tersebut dilakukan untuk memastikan corak perlindungan nan diberikan sesuai dengan tingkat ancaman dan/atau situasi unik nan dialami oleh saksi dan/atau korban sesuai kebutuhan, sebagaimana diatur dalam Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com