Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu.(Dok. Metrotvnews)
LEMBAGA Penjamin Simpanan (LPS) menyoroti praktik pemberian suku kembang khusus (special rate) kepada deposan besar nan dinilai dapat menghalang kegunaan intermediasi perbankan. Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu, menyatakan bahwa kejadian ini menjadi perhatian serius bagi Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
Menurut Anggito, pemberian kembang tinggi pada simpanan besar memaksa perbankan untuk menyesuaikan suku kembang kredit. Hal ini berakibat pada mahalnya biaya pinjaman nan kemudian menghalang penyaluran angsuran ke sektor riil.
"Jadi jika suku kembang alias simpanan besar itu diberikan suku kembang unik maka tentu bakal menghalang intermediasi, lantaran suku kembang angsuran itu juga kudu menyesuaikan dengan suku kembang khusus," ujar Anggito dalam aktivitas Sarasehan 100 Ekonom Indonesia di Jakarta, Kamis (3/9/2026).
Data LPS menunjukkan sekitar 30 persen deposan, terutama dari kalangan korporasi besar dan rekening pemerintah, menikmati suku kembang unik tersebut. Kondisi ini menyebabkan distorsi pada suku kembang pasar lantaran adanya kesenjangan nan lebar dengan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) nan ditetapkan LPS.
Meskipun demikian, Anggito menegaskan bahwa LPS bukan merupakan penyelenggara nan dapat memaksa bank mengikuti TBP. Saat ini, LPS konsentrasi melakukan komunikasi dengan bank-bank besar untuk menutup celah antara kembang pasar dan TBP secara berjenjang guna menjaga stabilitas sistem keuangan.
LPS juga mengingatkan akibat bagi deposan nan menerima kembang di atas TBP. Berdasarkan aturan, simpanan dengan kembang melampaui ketentuan LPS tidak bakal dijamin jika bank tersebut mengalami kegagalan alias resolusi.
"Kalau dia itu simpanan besar dan mendapatkan suku kembang unik di atas TBP itu, selama banknya itu bank bagus ya, itu adalah norma pasar saja," tambah Anggito. Namun, dia tetap mengimbau deposan untuk tetap memperhatikan aspek keamanan dan prinsip kehati-hatian perbankan.
English (US) ·
Indonesian (ID) ·