Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap jaringan gambling online nan mengoperasikan situs 1XBET, AJ8KEREN, dan EMPIRE88. Penyidik mencatat nilai transaksi di tiga situs tersebut mencapai Rp 1,03 triliun. Bareskrim menjerat lima orang tersangka.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Adex Yudiswan, mengatakan hasil investigasi menemukan pusat kendali operasional seluruh situs tersebut berada di luar negeri. Ketiga situs itu diketahui beraksi secara nasional maupun internasional.
"Berdasarkan hasil pendalaman nan dilakukan oleh penyidik, ditemukan kebenaran bahwa pusat kendali operasional seluruh website tersebut berada di luar negeri," kata Adex dalam konvensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (3/9).
Berdasarkan penelusuran sistem pembayaran pertaruhan online tersebut, interogator mencatat transaksi melalui PT Ultra Payment Tepercaya mencapai Rp 1.037.790.052.498 sejak Januari 2026.
Nilai transaksi itu setara sekitar Rp 260 miliar per bulan alias sekitar Rp 8,6 miliar per hari.
Dalam kasus ini, Bareskrim menetapkan lima orang sebagai tersangka, ialah APU, MAY, R, GG, dan TS. Kelimanya mempunyai peran berbeda, mulai dari mencari kepala perusahaan fiktif, menjadi kepala perusahaan, mengurus legalitas perusahaan, hingga mengatur transaksi keuangan.
Menurut penyidik, perusahaan tersebut digunakan untuk menampung duit hasil transaksi deposit dari situs gambling online tersebut.
Selain lima tersangka, interogator juga menetapkan satu orang berinisial FP sebagai daftar pencarian orang alias DPO. FP diduga berkedudukan memberikan perintah kepada sejumlah tersangka untuk menjalankan tugas masing-masing dalam mendukung operasional transaksi pertaruhan daring tersebut. Dalam pengungkapan tersebut juga Bareskrim membekukan biaya pada lima penyelenggara jasa pembayaran.
"Dittipidsiber Bareskrim Polri sukses melakukan pembekuan biaya nan ada pada lima penyelenggara jasa pembayaran di antaranya adalah PT KPG, PT HST, PT UPB, dan PT BPR serta PT K dengan total nilai sejumlah Rp 51.991.693.314," kata Adex.
Penyidik juga menyita sejumlah peralatan bukti, antara lain delapan telepon seluler, 17 token BCA, bundel cek bank, kitab tabungan, dan kartu ATM.
Bareskrim telah mengusulkan permohonan pemutusan akses alias take down terhadap situs-situs nan mengenai dengan jaringan tersebut kepada Kementerian Komunikasi dan Digital.
Para tersangka dijerat sejumlah pasal mengenai tindak pidana transfer biaya dan pertaruhan online dengan ancaman balasan maksimal 15 tahun penjara.
"Pasal 26 ayat (1) dan alias Pasal 82 dan alias Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan alias Pasal 607 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan alias penyertaan Pasal 20 huruf C dan Pasal 202 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman balasan pidana penjara paling maksimal selama 15 tahun penjara," jelas Adex.
50 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·