Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menjelaskan soal danasiwa LPDP Jakarta(MI/Farhan Zhuhri)
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung memastikan program danasiwa LPDP Jakarta mulai dijalankan tahun depan. Program tersebut ditargetkan menyasar sekitar 50 hingga 75 penduduk Jakarta dengan prioritas masyarakat dari family kurang bisa nan mempunyai keahlian akademik baik.
“Salah satu nan diatur adalah perihal nan berangkaian dengan LPDP Jakarta. Akan dimulai tahun depan, jumlahnya kurang lebih antara 50 sampai 75 orang, dan dilakukan secara profesional,” ujar Pramono di Jakarta Pusat, Kamis (17/9).
Untuk memastikan proses seleksi melangkah transparan, Pemprov DKI Jakarta bakal menggandeng LPDP Pusat dalam menentukan penerima beasiswa. Langkah itu dilakukan agar program tidak menjadi ruang titipan bagi pihak tertentu.
“Supaya ini tidak kemudian menjadi tempat untuk orang berebut menitipkan LPDP Jakarta, maka kami bekerja sama dengan LPDP Pusat untuk proses penentuannya,” jelasnya.
Ia menegaskan penerima danasiwa bakal lebih diprioritaskan bagi penduduk Jakarta dari family tidak mampu, tetapi mempunyai keahlian akademik nan baik.
“Walaupun orang nan diberangkatkan kami bakal lebih mengutamakan masyarakat Jakarta dari family nan tidak bisa tetapi mempunyai keahlian akademik nan baik. Dan itu sudah diatur di dalam Pergub itu,” kata Pramono.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyiapkan program danasiwa bagi penduduk Jakarta untuk melanjutkan pendidikan jenjang magister (S-2) dan ahli (S-3) di perguruan tinggi terbaik dunia.
Program tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 20 Tahun 2026 tentang Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan. Pendaftaran direncanakan dibuka September 2027 dengan anggaran sekitar Rp100 miliar. Seleksi bakal dilakukan berbareng LPDP Pusat.
Pemprov DKI nantinya menentukan penerima, bagian studi, dan perguruan tinggi tujuan sesuai kebutuhan sumber daya manusia Jakarta sebagai kota global.
Lulusan penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) juga dapat mengikuti program tersebut untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang S-2 alias S-3.
Berdasarkan Pergub 20/2026, penerima Beasiswa Jakarta Unggul mendapat biaya pendidikan dan biaya personal, termasuk biaya hidup, tunjangan buku, asuransi kesehatan, biaya kedatangan, serta visa.
Pemerintah juga menanggung biaya penelitian tesis alias disertasi, konvensi internasional, dan publikasi jurnal.
Pembiayaan diberikan paling lama dua tahun untuk S-2 dan lima tahun untuk S-3. Setelah menyelesaikan studi, penerima wajib berkontribusi bagi pembangunan Jakarta paling singkat dua kali masa studi.
Pergub tersebut sekaligus mengatur penyaluran Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan KJMU agar lebih tepat sasaran. Penerima diprioritaskan berasal dari family nan tercatat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), terutama Desil 1 hingga Desil 5. Calon penerima juga kudu berdomisili di DKI Jakarta sedikitnya lima tahun berturut-turut. Verifikasi penerima KJP Plus dan KJMU tetap berlangsung. Orang tua diminta memastikan kesesuaian info dan melakukan pemutakhiran melalui jasa Dinas Pendidikan. (H-4)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·