
Bantargebang Longsor (foto: dok ist)
JAKARTA – Aparat penegak norma lingkungan menetapkan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, berinisial AK sebagai tersangka dalam perkara pengelolaan TPST Bantargebang.
Insiden longsor di area 4A TPST Bantargebang, Kota Bekasi, pada Minggu (9/3) menewaskan 7 orang dan menyebabkan 6 orang lainnya luka-luka.
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa pemerintah tidak bakal mentoleransi praktik pengelolaan sampah nan melanggar aturan, terlebih hingga menimbulkan korban jiwa.
“Penegakan norma ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah, untuk memastikan pengelolaan sampah dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Hanif, Senin (20/4/2026).
Ia menjelaskan, penetapan tersangka ini merupakan bagian dari proses penegakan norma atas dugaan pengelolaan sampah nan tidak memenuhi standar prosedur.
“Kami telah memberikan ruang pembinaan, pengawasan, serta hukuman administratif. Namun andaikan tidak dipatuhi, maka langkah penegakan norma kudu dilakukan,” sambungnya.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·