
Lodewyk Pusung Ditahan Kejagung (foto: Okezone)
JAKARTA - Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, kembali mengusulkan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Kali ini, dia menguji keabsahan tindakan penyitaan nan dilakukan interogator Kejaksaan Agung.
Permohonan praperadilan tersebut diajukan pada Senin (4/8/2026) dan telah terdaftar dengan nomor perkara 18/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Pst.
Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, membenarkan permohonan tersebut telah diregister.
"Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah meregister perkara Nomor 18/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Pst dengan pemohon Lodewyk Pusung dan termohon Kejaksaan Agung," kata Andi kepada wartawan, Jumat (7/8/2026).
Andi menjelaskan perkara itu bakal diperiksa oleh pengadil tunggal M. Firman Akbar. Sidang perdana dijadwalkan berjalan pada Rabu (12/8/2026).
"Sidang perdana bakal digelar pada Rabu, 12 Agustus 2026, dan telah ditunjuk pengadil tunggal M. Firman Akbar nan bakal mengadilinya," ujarnya.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·