Lodewyk Pusung Kembali Ajukan Praperadilan, Kali Ini ke PN Jakpus

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, kembali mengusulkan Praperadilan ke pengadilan. Kali ini, permohonan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Lodewyk mau menguji sah alias tidaknya proses penyitaan nan dilakukan oleh interogator Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung.

"Menginformasikan bahwa PN Jakpus sudah meregister perkara nomor 18/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Pst dg pemohon Lodewyk Pusung dengan termohon Kejaksaan Agung," ujar Humas PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, melalui keterangan tertulis, Jumat (7/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Klasifikasi: sah alias tidaknya penyelenggaraan upaya paksa penyitaan," demikian dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat.

Sidang perdana bakal digelar pada Rabu, 12 Agustus 2026, dan telah ditunjuk pengadil tunggal M Firman Akbar nan bakal mengadilinya," kata Andi.

Sebelumnya, pengadil tunggal PN Jakarta Selatan, Abdul Affandi, menyatakan tidak dapat menerima Praperadilan Lodewyk perihal penetapan tersangka.

"Menyatakan perkara permohonan praperadilan nan diajukan oleh Pemohon tidak dapat diterima. Membebankan kepada Pemohon bayar biaya perkara sejumlah nihil," ujar pengadil dalam amar putusan nan dibacakan pada persidangan Kamis (30/7).

Setidaknya ada tujuh orang nan diproses norma Kejaksaan Agung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG di BGN.
Mereka adalah mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana; mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung; kaki tangan Sony, Asep Yusuf Somantri (AYS); dan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono.

Kemudian Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing; serta Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan.

Kejaksaan Agung menjelaskan program MBG semestinya dikelola oleh yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) nan terafiliasi dengan sekolah penerima.

Akan tetapi, dalam pelaksanaannya, banyak SPPG nan ditunjuk lantaran mempunyai hubungan dengan petinggi BGN. Selain itu, banyak yayasan sejatinya juga tidak mempunyai syarat untuk menjadi mitra SPPG.

Selanjutnya terdapat dugaan penggelembungan alias mark up nilai pengadaan peralatan sehingga terjadi kerugian nan tidak mendukung operasional penyelenggaraan MBG.

Mulai dari 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi 75 inch.

(ryn/ugo)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional