Link Download Pedoman Hardiknas 2026 Resmi Kemendikdasmen, Simak Isinya!

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta -

Kemendikdasmen telah menerbitkan Pedoman Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2026. Pedoman ini memuat info tema, logo hingga pedoman upacara Hardiknas 2026.

Melansir situs resmi Kemendikdasmen, Pedoman Hardiknas 2026 dapat diunduh di sini. Berikut isi dan lampiran Pedoman Hardiknas 2026 resmi Kemendikdasmen.

1. Tema Hardiknas 2026

Menguatkan Partisipasi Semesta Mewujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua

2. Logo Hardiknas 2026

Logo Hardiknas 2026 merepresentasikan semangat di Hari Pendidikan Nasional sekaligus menggambarkan arah transformasi pendidikan melalui program prioritas Kemendikdasmen, ialah revitalisasi satuan pendidikan, digitalisasi pembelajaran, dan kesejahteraan guru. Ini visual logo Hardiknas 2026.

Logo Hardiknas 2026Logo Hardiknas 2026 (Foto: Dok. Kemendikdasmen)

Berikut filosofi logo Hardiknas 2026

  • Figur berwarna biru
    Siluet manusia nan bergerak bergerak nan penuh semangat mencerminkan semesta nan siap berkedudukan aktif dalam mendukung dan berkontribusi demi mewujudkan visi #PendidikanBermutuUntukSemua.
  • Lengkungan elips nan mengitari bagian bawah
    Garis lengkung nan mengitari logo melambangkan mobilitas maju, pelindungan, dan kesinambungan. Ini merepresentasikan revitalisasi satuan pendidikan melalui perbaikan sarana prasarana, penguatan ekosistem sekolah, serta pemerataan jasa pendidikan di seluruh Indonesia.
  • Warna biru dominan
    Warna biru dominan melambangkan kepercayaan, kecerdasan, profesionalisme, dan masa depan cerah.

Sebagai logo acara, logo Hardiknas 2026 dapat ditempatkan di sisi kanan atas alias berseberangan dengan logo Tut Wuri Handayani alias logo lembaga terkait, tidak bersebelahan.

3. Upacara Hardiknas 2026

  • Hari, tanggal: Sabtu, 2 Mei 2026
  • Pukul: 07.30 waktu setempat
  • Tempat: Halaman kantor/sekolah/lapangan/tempat lain nan telah disepakati oleh panitia setempat.
  • Pakaian:
    a. Undangan dan peserta upacara mengenakan busana budaya daerah/tradisional sederhana*.
    b. Petugas upacara mengenakan Pakaian Dinas Upacara (PDU) sesuai ketentuan.

Keterangan:
*) Penggunaan busana budaya daerah/tradisional bermaksud untuk menumbuhkan dan merawat nasionalisme, cinta tanah air, dan melestarikan warisan budaya Indonesia. Pakaian nan dikenakan wajib sesuai dengan norma kepantasan, tidak menghalang mobilitas, dan tidak membebani undangan dan peserta upacara.

Susunan Upacara Bendera Hardiknas 2026

Berikut susunan aktivitas upacara peringatan Hardiknas 2026.

  • Pemimpin Upacara memasuki lapangan upacara;
  • Pembina Upacara tiba di tempat upacara;
  • Penghormatan kepada Pembina Upacara;
  • Laporan Pemimpin Upacara;
  • Pengibaran bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya oleh korsik/paduan suara;
  • Mengheningkan cipta dipimpin oleh Pembina Upacara;
  • Pembacaan naskah Pancasila diikuti oleh seluruh peserta upacara;
  • Pembacaan naskah Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945;
  • Pembacaan teks Ikrar Pelajar Indonesia diikuti oleh seluruh siswa (khusus untuk satuan pendidikan formal);
  • Pembacaan Keputusan Presiden RI tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya dan penyematan lencana kepada penerima Satyalancana Karya Satya (jika ada);
  • Amanat pembina upacara (Pidato Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah);
  • Menyanyikan Lagu Wajib Nasional;
  • Pembacaan doa*;
  • Laporan Pemimpin Upacara;
  • Penghormatan kepada Pembina Upacara;
  • Pembina Upacara meninggalkan mimbar upacara;
  • Upacara selesai, dapat dilanjutkan dengan mata aktivitas tambahan (khusus untuk satuan pendidikan umum menyanyikan dan/atau mendengarkan lagu Rukun Sama Teman bersama-sama).

Keterangan:
*) Sebelum pembacaan doa, diharapkan agar petugas pembaca angan menjelaskan bahwa angan upacara dibacakan secara kepercayaan Islam, dan mempersilakan kepada peserta upacara nan tidak berakidah Islam untuk bermohon sesuai dengan kepercayaan dan kepercayaan masing-masing.

Lampiran Pedoman Hardiknas 2026

(kny/imk)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News