Lindungi Keluarga Pekerja Migran, Menteri P2MI Tegaskan Hal Ini

Sedang Trending 19 jam yang lalu

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin menegaskan pelindungan Pekerja Migran Indonesia di luar negeri tidak boleh hanya berorientasi pada aspek keberangkatan, penempatan, dan kepulangan, tetapi juga kudu menjangkau keluarga, terutama anak-anak Pekerja Migran nan turut terdampak ketika orang tuanya bekerja jauh dari Tanah Air. Untuk memastikan perihal tersebut, Kementerian P2MI bekerja-sama dengan Kementerian Hukum di Kuala Lumpur, Malaysia.

Pemerintah menyerahkan support pendidikan kepada 25 anak Pekerja Migran nan tersebar di sejumlah Sanggar Bimbingan di Malaysia. Masing-masing anak menerima support sebesar 500 Ringgit Malaysia (RM), sehingga total support pendidikan nan disalurkan mencapai RM12.500.

Mukhtarudin mengatakan support tersebut merupakan corak konkret kehadiran negara dalam memastikan anak-anak PMI tetap memperoleh akses pendidikan dan mempunyai kesempatan nan sama untuk membangun masa depan, meskipun mereka tumbuh dan menjalani pendidikan jauh dari Indonesia.

Menurutnya, keberadaan Pekerja Migran di luar negeri tidak dapat dipandang hanya dari perspektif pekerja dan hubungan kerja. Di kembali setiap PMI terdapat family nan turut memerlukan perhatian dan pelindungan negara.

"Negara datang dan peduli untuk memastikan bahwa tidak ada anak Indonesia nan tertinggal lantaran keadaan," tegas Menteri Mukhtarudin dalam keterangan resmi, Kamis (3/9/2026).

Menteri Mukhtarudin menekankan pendidikan merupakan salah satu fondasi utama dalam memutus kerentanan sosial dan meningkatkan kualitas kehidupan family Pekerja Migran.

"Karena itu, anak-anak Pekerja Migran kudu mendapatkan support agar tetap dapat berguru dan mengembangkan potensi mereka," beber Mukhtarudin.

Mukhtarudin mengaku pemerintah memahami bahwa keputusan seorang Pekerja Migran untuk bekerja di luar negeri pada dasarnya juga dilandasi angan agar keluarga, termasuk anak-anak, dapat memperoleh kehidupan nan lebih baik.

"Di kembali setiap pekerja migran Indonesia nan bekerja jauh dari keluarga, terdapat angan agar anak-anak mereka memperoleh pendidikan nan baik dan kehidupan nan lebih baik," tutur Mukhtarudin

Karena itu, pemerintah tidak mau persoalan pendidikan dan masa depan anak PMI menjadi akibat nan kudu ditanggung sendiri oleh keluarga.

"Ketika kita menjaga masa depan anak-anak pekerja migran Indonesia, maka sesungguhnya kita sedang menjaga masa depan Indonesia itu sendiri," kata Mukhtarudin.

Pelindungan dari Hulu hingga Hilir

Lebih jauh, Mukhtarudin menegaskan kebijakan pelindungan PMI kudu ditempatkan dalam kerangka nan lebih luas, ialah memastikan seluruh aspek kehidupan dan keluarganya mendapat perhatian pemerintah. Pelindungan tidak cukup hanya diberikan ketika Pekerja Migran hendak berangkat ke negara tujuan alias ketika menghadapi persoalan selama bekerja.

Pemerintah, lanjut Menteri P2MI, juga kudu memperhatikan aspek keluarga, pendidikan anak, manajemen kependudukan, status kewarganegaraan, hingga kepastian hukum.

"Pelindungan kudu dilakukan secara menyeluruh, mulai dari hulu hingga hilir, termasuk memperhatikan persoalan hukum, administrasi, keluarga, serta anak-anak PMI," ujar Menteri P2MI.

Dalam konteks tersebut, aktivitas di Kuala Lumpur juga memperlihatkan pentingnya sinergi lintas kementerian dalam memberikan pelindungan kepada WNI dan PMI di luar negeri. Selain penyerahan support pendidikan, aktivitas tersebut dirangkai dengan penyerahan Surat Penegasan Status Kewarganegaraan Republik Indonesia oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas kepada penduduk negara Indonesia di Malaysia.

Penegasan status kebangsaan menjadi bagian krusial dalam memastikan WNI di luar negeri memperoleh kepastian norma dan administratif sebagai penduduk negara Indonesia. Bagi anak-anak Pekerja Migran Indonesia, kepastian identitas dan kebangsaan juga mempunyai keterkaitan erat dengan akses terhadap pendidikan, jasa publik, serta perlindungan hukum.

Kolaborasi tersebut menunjukkan bahwa pelindungan PMI tidak berdiri sendiri sebagai persoalan ketenagakerjaan, tetapi bersenggolan dengan beragam aspek, mulai dari pendidikan, manajemen kependudukan, kewarganegaraan, hukum, hingga perlindungan keluarga. Mukhtarudin menegaskan pemerintah bakal terus memperkuat pendekatan tersebut agar kebijakan pelindungan PMI tidak berakhir pada pekerjanya, tetapi juga memberikan akibat langsung kepada family nan ditinggalkan.

"Anak-anak pekerja migran adalah bagian dari masa depan bangsa nan kudu kita jaga bersama," ujar Mukhtarudin.

Menurutnya, keberhasilan pelindungan Pekerja Migran pada akhirnya tidak hanya diukur dari seberapa kondusif seorang pekerja berangkat, bekerja, dan kembali ke Indonesia.

"Tetapi juga dari sejauh mana negara bisa memastikan family nan ditinggalkan tetap memperoleh kewenangan dan kesempatan hidup nan layak," pungkas Mukhtarudin.

Dengan pendekatan tersebut, pemerintah berupaya memastikan status sebagai Pekerja Migran tidak membikin seseorang kehilangan kewenangan untuk mendapatkan pelindungan negara, termasuk kewenangan anak-anak mereka untuk memperoleh pendidikan dan menatap masa depan dengan lebih baik.

Kepastian Status Kewarganegaraan

Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan penegasan status kebangsaan merupakan corak kehadiran negara dalam memberikan kepastian norma kepada penduduk negara Indonesia nan berada di luar negeri.

Ia menyebut kewenangan atas status kebangsaan merupakan kewenangan konstitusional nan dijamin dalam Pasal 28D ayat (4) UUD 1945.

Pemerintah, kata Supratman, telah menerbitkan Peraturan Menteri Hukum Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penegasan Status Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi Warga Negara Indonesia di Luar Wilayah Negara Republik Indonesia.

Melalui patokan tersebut, penegasan status kebangsaan dilakukan melalui pemeriksaan dan verifikasi terhadap pihak mengenai untuk memastikan kecermatan keputusan administratif mengenai status kewarganegaraan.

Supratman mengungkapkan hingga saat ini terdapat 2.341 penegasan status kebangsaan bagi WNI di luar negeri. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.237 penegasan alias sekitar 95,56 persen berada di Malaysia.

Rinciannya, KBRI Kuala Lumpur sebanyak 1.705 penegasan, KJRI Kota Kinabalu sebanyak 371 penegasan, dan KJRI Johor Bahru sebanyak 161 penegasan.

"Data ini memberikan gambaran bahwa persoalan pengarsipan dan kepastian status kebangsaan WNI di luar negeri mempunyai karakter nan sangat spesifik dan memerlukan penguatan koordinasi lintas kementerian dan lembaga," beber Supratman.

Ia mengatakan Kementerian Hukum terus memperkuat kerjasama dengan perwakilan RI di luar negeri sebagai pintu masuk bagi masyarakat nan memerlukan penegasan status kewarganegaraan.

Menurut Supratman, bagi WNI di Malaysia nan telah memperoleh penegasan status kebangsaan dan arsip perjalanan keimigrasian, selanjutnya diharapkan dapat mengurus perizinan secara resmi melalui KP2MI.

Dengan demikian, WNI nan berada di luar negeri, baik pekerja, pelajar maupun anak-anak, dapat menjalankan kewajibannya sekaligus memperoleh kewenangan sebagai penduduk negara Indonesia.

Sementara itu, Duta Besar RI untuk Malaysia Raden Dato Mohammad Iman Hascarya Kusumo mengatakan aktivitas tersebut mempertemukan dua corak pelindungan negara nan saling melengkapi, ialah support pendidikan bagi anak-anak PMI dan kepastian status kebangsaan WNI di Malaysia.

Menurut dia, kedua perihal tersebut mempunyai tujuan nan sama, ialah memastikan negara tetap datang dan memenuhi kewenangan masyarakat Indonesia di luar negeri.

"Pelindungan Pekerja Migran kudu dilakukan secara utuh, termasuk memperhatikan keluarga, anak-anak, pendidikan, identitas, dokumentasi, serta aspek sosial dan norma nan berangkaian dengan kehidupan mereka" kata Dato.

Ia menegaskan KBRI Kuala Lumpur bakal terus memperkuat pelayanan dan pelindungan bagi WNI, termasuk PMI dan keluarganya, melalui koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait.

KBRI juga bakal terus memfasilitasi persoalan dokumentasi, kewarganegaraan, pendidikan, serta aspek sosial nan dihadapi masyarakat Indonesia di Malaysia.

Iman berpesan kepada anak-anak Pekerja Migran Indonesia agar tidak membatasi cita-cita lantaran tempat mereka lahir alias tumbuh.

"Kalian boleh tinggal dan tumbuh jauh dari tanah air, tetapi kalian tetap merupakan bagian dari masa depan Indonesia," ujarnya.

Ia menekankan bahwa identitas memberikan kepastian mengenai siapa seseorang, sedangkan pendidikan memberikan kesempatan untuk menentukan masa depan.

"Negara hadir, negara peduli, dan negara melindungi," kata Iman.

Pemerintah menegaskan pelindungan WNI di luar negeri tidak berakhir pada kepastian dokumen, tetapi juga memastikan kewenangan pendidikan dan masa depan family Pekerja Migran Indonesia. Melalui kerjasama lintas kementerian dan perwakilan RI, negara memastikan setiap WNI tetap mempunyai identitas, memperoleh perlindungan, dan tidak kehilangan kesempatan untuk membangun masa depan meski berada jauh dari tanah air.

(dpu/dpu) [Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya
Sumber CNBC Indonesia News
CNBC Indonesia News