Lindungi 700 Pekerja, Legislator Perindo Rampeani Rachman Desak Pembenahan Koperasi Pomako

Sedang Trending 6 hari yang lalu

Tim Okezone , Jurnalis-Sabtu, 10 Oktober 2026 |07:27 WIB

Lindungi 700 Pekerja, Legislator Perindo Rampeani Rachman Desak Pembenahan Koperasi Pomako

Legislator Perindo Rampeani Rachman

MIMIKA - Kesejahteraan pekerja bongkar muat di Pelabuhan Pomako, Kabupaten Mimika, Papua Tengah berjuntai pada tata kelola koperasi nan sehat dan perlindungan kewenangan tenaga kerja. Pemerintah wilayah perlu turun tangan membenahi koperasi nan menaungi mereka agar pelayanan kepada personil melangkah baik dan kesejahteraan pekerja terjamin.

Anggota Komisi III DPRK Mimika dari Partai Perindo Rampeani Rachman meminta Dinas Koperasi dan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) membenahi Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pomako. Dia juga meminta pemda merespons persoalan masyarakat tanpa kudu menunggu laporan resmi.

“Jangan sampai dinas mengenai menunggu pelaporan resmi baru direalisasi. Pemerintah wilayah sebagai pelayan masyarakat kudu tanggap dengan persoalan dan jangan menunggu untuk memberikan pelayanan,” ujar Rampeani, Sabtu (10/10/2026).

Menurutnya, pemberitaan media dapat menjadi pintu masuk bagi pemerintah untuk mengidentifikasi persoalan nan memerlukan penanganan. Informasi tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan pembinaan, terlebih masalah Koperasi TKBM Pomako telah dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) berbareng DPRK Mimika.

Rampeani menyebut, koperasi tersebut menaungi sekitar 700 tenaga kerja bongkar muat nan seluruhnya merupakan Orang Asli Papua (OAP). Karena itu, pemerintah wilayah perlu memastikan para pekerja mendapatkan pelayanan nan layak serta memahami kewenangan dan kewajibannya sebagai personil koperasi.

“Tenaga kerja bongkar muat 100 persen adalah OAP nan sangat memerlukan pelayanan dan perhatian dari pemerintah daerah, dalam perihal ini tenaga teknis. Pemerintah perlu memberikan pemahaman sekaligus pelayanan nan prima dan maksimal,” tuturnya.

Dalam RDP sebelumnya, DPRK Mimika telah meminta Dinas Koperasi melakukan pembinaan dan pembenahan Koperasi TKBM Pomako dalam waktu 90 hari kerja. Namun, koordinasi antara koperasi dan dinas mengenai dinilainya belum melangkah optimal.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com
↑