Bupati Klaten Terima Suap untuk Bayar Utang Pilkada Rp1,90 Miliar

Sedang Trending 1 hari yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo (HWI) menggunakan duit hasil suap salah satunya untuk melunasi utang dalam pencalonan kepala wilayah sebesar Rp1,90 miliar.

Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan, selama menjadi Bupati Klaten, Hamenang rutin menerima duit dari sejumlah kontraktor alias penyedia jasa di wilayah Klaten hingga mencapai lebih dari Rp2 miliar.

Sejumlah duit tersebut sebagian besar berasal dari Muhammad Amin Wahyu Utomo (MAW) sebagai pihak swasta nan diberikan lewat Rizqan Iryawan namalain RZI, selaku Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari MAW melalui RZI sebesar Rp1,90 miliar nan digunakan untuk keperluan pribadi, di antaranya pembayaran utang pilkada dan kebutuhan operasional," kata Taufik dalam bertemu pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (16/10).

Selain kontraktor, pada 2026, Hamenang juga pernah menerima duit dari mengenai tambang galian C sebesar Rp245 juta. Kemudian, ada pula penerimaan rutin dari sejumlah organisasi dan upaya wilayah sejak 2025 nan jumlahnya mencapai Rp1,8 miliar.

Sejak 2025, Hamenang juga rutin menerima pungutan bayaran di lingkungan pejabat pemerintah wilayah Kabupaten Klaten nan jumlahnya mencapai Rp1,2 miliar.

Sehingga, selama sekitar dua tahun menjadi Bupati, KPK menyebut Hamenang total menerima pemasukan, dalam corak suap maupun pungutan, sekitar Rp4,3 miliar.

Hamenang sekarang telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan, suap, gratifikasi, pungutan upah. Dia disangkakan Pasal 12 huruf a alias Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12 huruf e alias Pasal 12 huruf f dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor.

Selain dia, KPK juga turut menetapkan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Tengah Ahmad Luthfi dan, pihak swasta atas nama Amin Wahyu Utomo.

Para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama sejak tanggal 16 Oktober sampai November 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

[Gambas:Youtube]

(thr)

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional
↑