Lima Tersangka Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar di Sulsel Segera Disidang

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

, MAKASSAR, – Lima tersangka kasus dugaan korupsi bibit nanas di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (DTPH-Bun) Sulawesi Selatan segera menjalani persidangan. Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) telah menyerahkan para tersangka dan peralatan bukti ke Kejaksaan Negeri Makassar pada Kamis.

Penyerahan ini dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan berkas perkara kelima tersangka telah komplit alias P-21. Dengan demikian, penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit nanas tahun anggaran 2024 ini resmi memasuki tahap penuntutan.

"Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah mempersiapkan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk disidangkan," ujar Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel, Rachmat Supriady, di Makassar.

Kelima tersangka nan diserahkan masing-masing berinisial HS, RM, RE, RR, dan UN. Selain menyerahkan para tersangka, interogator juga menyerahkan peralatan bukti nan berangkaian dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut kepada JPU sebagai dasar penyusunan surat dakwaan. Untuk kepentingan proses penuntutan selama 20 hari ke depan, JPU tetap melakukan penahanan terhadap kelima tersangka sesuai ketentuan KUHAP.

Kronologi dan Kerugian Negara

Perkara ini bermulai dari investigasi dugaan korupsi pengadaan bibit nanas pada DTPH-Bun Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024. Nilai proyek pengadaan tersebut mencapai Rp60 miliar. Tim interogator menduga adanya praktik penggelembungan nilai (mark-up) serta indikasi pengadaan fiktif nan diperkirakan mengakibatkan kerugian finansial negara mencapai sekitar Rp50 miliar.

Dalam perkembangan perkaranya, tim Pidsus telah menyita duit sebesar Rp1,25 miliar dari salah satu tersangka sebagai upaya pemulihan kerugian negara. Selain itu, tersangka berinisial RM telah mengembalikan duit sebesar Rp3,08 miliar. Total duit nan telah disita dalam perkara ini mencapai lebih dari Rp4,33 miliar.

Pemeriksaan Saksi dan Praperadilan

Tim interogator Pidsus Kejati Sulsel telah memeriksa lebih dari 80 orang saksi dari beragam unsur, termasuk birokrasi, legislatif, swasta, hingga golongan tani. Empat mantan ketua DPRD Sulsel, ialah Andi Ina Kartika Sari (ketua), Syarifuddin Alrif (wakil), Ni'matullah Erbe (wakil), dan Darmawansyah Muin (wakil), turut diperiksa sebagai saksi.

Sebelumnya, salah seorang tersangka, mantan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin, telah dibebaskan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Makassar pada 29 Juni 2026 mengabulkan permohonan praperadilannya dan menyatakan penetapan tersangka serta penahanannya pada 9 Maret 2026 tidak sah.

Kejati Sulsel menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel sebagai bagian dari upaya pemberantasan tindak pidana korupsi serta pengamanan finansial negara.

Konten ini diolah dengan support AI.

sumber : antara

Selengkapnya
Sumber Republika Nasional
Republika Nasional
↑