
Bupati Gowa Sitti Husniah Bakal Diperiksa Polri (foto: Okezone)
JAKARTA - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri, bakal segera memanggil Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang untuk menjalani pemeriksaan mengenai kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian duit (TPPU).
Ketua Tim Penyidik Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Hernowo Yulianto mengatakan, pemanggilan tersebut dilakukan setelah interogator menetapkan Sitti sebagai tersangka.
"Dalam waktu dekat kita bakal lakukan pemeriksaan setelah penetapan tersangka," kata Hernowo kepada awak media, Sabtu (26/9/2026).
Menurut Hernowo, dalam proses pemeriksaan tersebut interogator juga bakal menilai apakah Sitti perlu segera dilakukan penahanan alias tidak.
"Terkait dengan upaya paksa penahanan, tentunya kita lihat perkembangan dari hasil penyidikannya. Nanti kita bakal melakukan penilaian dari aspek subjektivitas dari penyidik," pungkasnya.
Sebelumnya, Kortas Tipikor Polri menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan TPPU.
Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Robertus Yohanes De Deo mengatakan, terdapat empat dugaan tindakan pemerasan nan dilakukan Sitti. Pertama, dugaan pemerasan mengenai pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) oleh developer perumahan.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·