Bareskrim Polri menangkap Tatang Sutardin namalain Ki Bedil mengenai penjualan senjata api (senpi) ilegal. Ki Bedil rupanya sudah 20 tahun bertindak tanpa pernah tertangkap polisi.
Lantas apa nan membikin Ki Bedil puluhan tahun lolos dari penangkapan?
"Memang kerabat TS (Tatang Sutardin) namalain Ki Bedil ini cukup licin dan lihai, selama ini dia bergerak di bawah bayang-bayang dan baru pertama kali tertangkap setelah 20 tahun dia beroperasi," kata Kasat Resmob Bareskrim Polri, Kombes Arsya Khadafi, kepada wartawan, Senin (13/4).
Arsya mengatakan, selama ini Ki Bedil dibantu Aep Saepudin dalam menjalankan upaya penjualan senjata terlarangan ini. Selama ini, Aep menggunakan media sosial untuk menjual senjata api buatan Ki Bedil.
"Dari hasil keterangan tersangka, kerabat TS ini tidak pernah menjual langsung. Dia menggunakan perantara kerabat AS, nan kemudian kerabat AS juga memperjualbelikan ini dengan menggunakan media sosial nan ada," ujarnya.
"Dengan sistem pada saat peralatan dipesan, pembayaran sudah diterima, peralatan dikirimkan di alamat nan ditentukan oleh pembeli," tambah Arsya.
Terkenal di Kalangan Street Crime dan Pemburu Ilegal
Lebih lanjut, Arsya mengatakan Ki Bedil selama ini terkenal di kalangan pelaku kejahatan jalanan dan pemburu ilegal.
"Ya, pelaku kerabat TS alias Ki Bedil ini adalah orang nan sudah cukup terkenal di kalangan para pelaku street crime dan juga pemburu ilegal, di mana hasil buatannya sangat baik, berfaedah dengan baik dan juga mempunyai kecermatan nan tinggi," kata dia.
Atas perbuatannya, polisi menjerat Ki Bedil dan Aep Saepudin dengan Pasal 306 KUHP tentang tindak pidana perdagangan dan pembuatan senjata api dan bahan peledak terlarangan dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·