
Ilustrasi. (Foto: Okezone)
JAKARTA – Pengaturan kendaraan dengan sistem ganjil genap (gage) di Jakarta ditiadakan saat libur Lebaran 1447 Hijriah. Kebijakan ganjil genap tidak bertindak mulai hari ini hingga 24 Maret 2026.
Hal itu disampaikan melalui akun IG resmi Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta nan dilihat pada Rabu (18/3/2026).
“Sehubungan dengan Hari Libur dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) serta Hari Raya Lebaran 1447 H pada 18–24 Maret 2026, penyelenggaraan sistem ganjil genap di beragam ruas jalan di Jakarta DITIADAKAN,” demikian keterangan nan disampaikan.
Kebijakan tersebut merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 nan menyebut bahwa pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari libur nasional.
Selain itu, agenda libur nasional dan libur berbareng 2026 juga telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026.
4 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·