Liputan6.com, Jakarta - Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya menetapkan Letkol Arman sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyewaan rumah dinas TNI nan digunakan sebagai markas judi online (judol) di Kompleks Perumahan Angkatan Darat (KPAD) Cijantung, Jakarta Timur.
Danpomdam Jaya/Jayakarta Kolonel Cpm Unggul Wahyudi mengatakan, Arman telah ditahan di Pomdam Jaya untuk menjalani proses norma lebih lanjut.
"Sudah tersangka sekarang tetap dalam proses. Sudah kita tahan di Pomdam,” kata Unggul kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (21/10/2026).
Unggul mengungkapkan, penyewa rumah dinas tersebut merupakan penduduk sipil, bukan personil TNI.
"Penyewa itu orang biasa, masyarakat," ujarnya.
Saat ditanya mengenai dugaan pelanggaran dalam penyewaan rumah dinas tersebut, Unggul membenarkan adanya pelanggaran.
"Iya, ada," ucapnya.
Namun, Unggul belum memerinci corak pelanggaran nan dimaksud maupun perkembangan investigasi terhadap dugaan keterlibatan Arman dalam kasus tersebut.
3 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·