Jakarta, CNN Indonesia --
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letnan Jenderal Kristomei Sianturi menyatakan tidak bakal mengintervensi proses norma Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan BNPB.
Kristomei menghormati proses norma nan melangkah sekaligus bakal membenahi lingkup internal BNPB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau kasus OTT kemarin, kami serahkan sepenuhnya kepada abdi negara penegak norma untuk memproses hukumnya. Tidak ada intervensi dari BNPB. Silahkan abdi negara penegak norma memproses itu sesuai patokan perundang-undangan nan berlaku," kata Kristomei di Istana Negara, Jakarta, Kamis (15/10).
Kristomei mengatakan bakal melakukan konsolidasi dan pembenahan internal setelah dilantik sebagai Kepala BNPB.
Ia menyebut kasus dugaan korupsi nan menyeret pegawai BNPB kemarin menjadi salah satu perhatian dalam pembenahan itu.
"Tentu dong [bersih-bersih BNPB]. Kan saya bilang konsolidasi internal," ujar Kristomei.
Pada Kamis (15/10), Kristomei diangkat menjadi Kepala BNPB menggantikan Suharyanto.
Sebelum menjadi Kepala BNPB, Kristomei merupakan Pangdam XXI/Radin Inten nan melingkupi wilayah teritorial Lampung dan Bengkulu. Sebelum itu, dia juga sempat menduduki posisi sebagai Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen TNI).
Pergantian Kepala BNPB ini juga berdekatan dengan proses norma oleh KPK terhadap sejumlah pejabat di lingkungan BNPB.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan suap dan tumbukan kepentingan perihal biaya siap pakai untuk penanganan bencana.
Kelimanya adalah Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Gabriel Purwaka Sigit; Tenaga Ahli Kepala BNPB Letjen Suharyanto, Bima Setiawan dan Richard Erlangga; serta pihak swasta berjulukan Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika.
Bima merupakan adik dari eks Kepala BNPB Letjen Suharyanto. Para tersangka sudah dilakukan penahanan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.
(mnf/fra)
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·