Lengkap! Aturan DHE SDA 1 September 2026 Khusus Eksportir Tambang

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta, CNBC Indonesia-Relaksasi patokan Devisa Hasil Ekspor (DHE) unik untuk sektor pertambangan telah rampung. Aturan bakal bertindak besok, 1 September 2026 juga langsung disosialisasikan kepada pelaku upaya baik di dalam maupun luar negeri.

Sosialisasi dipimpin oleh Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso pada akhir pekan lalu.

Berikut poin-poin penjelasan aturan berdasarkan siaran pers Kemenko Perekonomian:

Kebijakan Umum DHE SDA

Pengaturan DHE SDA merupakan penyelenggaraan petunjuk Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 agar kekayaan alam dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Kebijakan ini diarahkan pada tiga tujuan utama: (i) mendukung stabilitas makroekonomi dan pendalaman pasar finansial domestik; (ii) mendorong pembiayaan pembangunan, khususnya investasi dan modal kerja untuk percepatan hilirisasi SDA; serta (iii) meningkatkan investasi dan keahlian ekspor dari aktivitas pengusahaan, pengelolaan, dan pengolahan SDA.

Ketentuan pokok nan bertindak saat ini mencakup tanggungjawab pemasukan (repatriasi) 100% DHE SDA ke dalam Sistem Keuangan Indonesia, tanggungjawab penempatan (retensi) paling sedikit 30% selama 3 bulan untuk sektor migas dan 100% selama 12 bulan untuk sektor nonmigas, nan dilakukan melalui Bank Devisa BUMN. Melalui PP 2/2026, penggunaan DHE SDA nonmigas tetap diperkenan untuk 5 tujuan: penukaran ke Rupiah ditetapkan paling banyak 50%, pembayaran tanggungjawab kepada pemerintah (pajak dan PNBP), pembayaran dividen valas, pengadaan peralatan dan jasa termasuk peralatan modal, serta pembayaran pinjaman hingga modal kerja, sepanjang biaya tetap ditempatkan pada Rekening Khusus valas.

Substansi Pasal 18A

Pasal 18A PP 21/2026 mengatur ketentuan unik bagi penyelenggaraan perjanjian bilateral mengenai perdagangan alias kesepahaman/kesepakatan lainnya mengenai perdagangan. Bagi DHE SDA nan berasal dari sektor pertambangan, ketentuan tersebut meliputi: tanggungjawab penempatan paling sedikit 30% untuk jangka waktu paling singkat 3 bulan sejak penempatan pada Rekening Khusus DHE SDA; penempatan dapat dilakukan pada bank nan melakukan aktivitas upaya dalam kurs asing; dan penukaran ke Rupiah dapat dilakukan pada bank nan melakukan aktivitas upaya dalam kurs asing.

Keputusan penyelenggaraan Pasal 18A ditetapkan melalui Rapat Koordinasi Tingkat Menteri pada 23 Juli 2026.

Penetapan Negara dan Dasar Pemilihan

Pemerintah menetapkan 5 (lima) negara nan memenuhi kriteria Pasal 18A, ialah Amerika Serikat, Tiongkok, Hong Kong, Australia, dan Kanada. Kelima negara tersebut merupakan negara dengan nilai investasi terbesar pada sektor pertambangan di Indonesia, sekaligus mempunyai perjanjian bilateral mengenai perdagangan alias kesepahaman/kesepakatan lainnya mengenai perdagangan dengan Indonesia sebagaimana dipersyaratkan Pasal 18A. Penggunaan lima besar negara asal investasi pada sektor pertambangan sebagai dasar pemilihan dimaksudkan agar akomodasi Pasal 18A tepat sasaran pada sumber investasi nan paling berkontribusi terhadap aktivitas pertambangan nasional.

Kriteria Eksportir

Kriteria eksportir nan dapat memanfaatkan Pasal 18A ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2026, dengan tiga syarat kumulatif:

  1. Berbentuk perseroan. Eksportir merupakan perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas (PT) nan bergerak pada sektor pertambangan.
  2. Pemegang saham dari negara mitra. Paling sedikit terdapat 1 (satu) pemegang saham nan berasal dari negara nan ditetapkan.
  3. Porsi kepemilikan paling sedikit 10%. Porsi kepemilikan pemegang saham dimaksud paling sedikit 10% (sepuluh persen).

Berdasarkan info Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dengan flagging pertambangan migas dan nonmigas periode Maret 2025 sampai dengan Juli 2026, teridentifikasi 537 NPWP nan selanjutnya dialirkan ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU). Hasil pemadanan menunjukkan 64 NPWP alias sekitar 12% dari total tersebut memenuhi kriteria Pasal 18A. Daftar komplit disajikan pada Lampiran siaran pers ini, dan bakal direviu setiap bulan.

Daftar eksportir eligible nan menjadi dasar pengawasan pemenuhan tanggungjawab DHE SDA untuk Pemberitahuan Pabean Ekspor bulan September 2026 bakal dipublikasikan selambat-lambatnya pada minggu kedua Oktober 2026 melalui laman resmi Bank Indonesia.

Penetapan Bank Devisa Penempatan DHE SDA

Rapat Koordinasi Tingkat Menteri menyepakati 15 (lima belas) bank devisa sebagai tempat penempatan Rekening Khusus DHE SDA bagi eksportir nan memanfaatkan Pasal 18A, terdiri atas 5 (lima) bank devisa BUMN dan 10 (sepuluh) bank devisa non-BUMN. Bank devisa BUMN nan ditetapkan antara lain ialah Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia, Bank Negara Indonesia, Bank Tabungan Negara, dan Bank Syariah Indonesia. Adapun bank devisa non-BUMN terdiri atas Standard Chartered Bank, Deutsche Bank AG, MUFG Bank, Ltd., JP Morgan Chase Bank, N.A., Citibank, N.A., Bank of China, PT Bank ICBC Indonesia, PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk, PT Bank SMBC Indonesia Tbk, dan PT Bank HSBC Indonesia.

Pokok-Pokok Pengaturan Lainnya

1. Bersifat akomodasi dan opsional

Pasal 18A merupakan akomodasi nan pemanfaatannya berkarakter opsional bagi eksportir sektor pertambangan nan memenuhi kriteria. Eksportir nan memanfaatkannya dikenakan tanggungjawab penempatan paling sedikit 30% untuk jangka waktu paling singkat 3 bulan pada bank devisa nan ditetapkan, termasuk bank devisa non-BUMN.

2. Ketentuan bagi nan tidak memanfaatkan.

Eksportir nan tidak memanfaatkan Pasal 18A tetap tunduk pada ketentuan PP 2/2026, ialah penempatan 100% selama paling singkat 12 bulan pada Bank Devisa BUMN untuk sektor pertambangan nonmigas, dengan lima tujuan penggunaan sebagaimana Pasal 11A; alias penempatan paling sedikit 30% selama paling singkat 3 bulan pada Bank Devisa BUMN untuk sektor pertambangan migas.

3. Mekanisme opt-out.

Eksportir nan memenuhi kriteria namun memilih tidak memanfaatkan Pasal 18A wajib menyampaikan surat kepada Kepala Departemen Pengelolaan Kepatuhan dan Laporan Bank Indonesia, dengan tembusan kepada Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan. Surat pernyataan disampaikan selambatnya 5 hari kerja setelah pengumuman. Apabila surat tersebut tidak disampaikan, eksportir dinyatakan secara otomatis memilih untuk memanfaatkan akomodasi Pasal 18A.

4. Satu paket dan satu kali pilihan.

Fasilitas Pasal 18A merupakan satu paket nan utuh dan tidak dapat dipecah antara jangka waktu, besaran penempatan, dan bank penempatan. Pilihan pemanfaatan dilakukan satu kali.

5. Waktu berlaku.

Penyempurnaan penerapan Pasal 18A PP 21/2026 diberlakukan untuk PPE mulai 1 September 2026.

6. Penyelesaian permasalahan.

Dalam perihal terdapat persoalan alias dispute mengenai pelaksanaan, eksportir dapat menyampaikan surat kepada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian c.q. Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, dengan tembusan kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal, dan Bank Indonesia c.q. Kepala Departemen Pengelolaan Kepatuhan dan Laporan.

(mij/mij) [Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya
Sumber CNBC Indonesia News
CNBC Indonesia News