Jakarta -
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Golkar Soedeson Tandra mengatakan RUU Perampasan Aset tak bakal menjadi perangkat untuk menekan musuh politik penguasa. Tandra meminta publik tak perlu cemas lantaran RUU Perampasan Aset bakal menyasar kejahatan nan terorganisir.
"Terkait kekhawatiran bahwa undang-undang ini bakal dipakai sebagai perangkat penekanan bagi mereka nan kritis, kaum oposisi, dan masyarakat. Nah, masyarakat tidak usah khawatir, lantaran kita terus terang menyasar kejahatan-kejahatan terorganisasi," ujar Tandra kepada wartawan, Senin (7/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tandra mengatakan bahwa Komisi III DPR berkomitmen menyusun RUU Perampasan Aset melibatkan semua pihak. Ia mencontohkan batas penerapan perampasan aset di sektor perpajakan.
Tandra mengatakan beleid ini tak dirancang untuk menyengsarakan rakyat alias wajib pajak nan hanya melakukan kesalahan administratif.
"Kalau dia salah mengisi SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan), ya suruh bayar saja kekurangannya," ujar Tandra.
Perampasan aset, kata dia, bakal diberlakukan kepada pihak-pihak alias korporasi nan terbukti secara sengaja dan melakukan kejahatan finansial. Korporasi nan merugikan negara ditekankan menjadi target.
"Yang kita kejar di bagian pajak itu misalnya transfer pricing, penghindaran pajak (tax evasion), pembukuan dobel (double book), dan sebagainya. Itu sudah tindak pidana murni (crime)," tutur Tandra.
"Itu nan bakal kita kejar, kita pidanakan, kita rampas lantaran dia sudah mengambil kekayaan negara. Sehingga sekali lagi, masyarakat tidak usah khawatir," imbuhnya.
(dwr/fca)
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·