Jakarta -
Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, menyoroti tindak pidana mengenai gambling berkedok arena permainan anak alias Timezone di wilayah Jakarta Utara (Jakut) dan Jakarta Barat (Jakbar). Sudding meminta bandar dari peristiwa pertaruhan tersebut untuk ditangkap.
"Tentunya setiap pelaku kejahatan kudu mendapat balasan nan tegas, termasuk pengelola tempat pertaruhan nan berkedok permainan anak," kata Sarifuddin Sudding kepada wartawan, Rabu (17/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sudding mengatakan penyergapan dua letak pertaruhan di Jakbar dan Jakut oleh Polda Metro Jaya bukan sekadar pengungkapan tindak pidana pertaruhan biasa. Ia meminta ada balasan nan tegas dari pengungkapan kasus itu.
"Kasus ini memperlihatkan gimana praktik pertaruhan terus beradaptasi dengan memanfaatkan ruang-ruang nan selama ini dianggap masyarakat sebagai tempat intermezo family dan anak-anak," ungkap Sudding.
"Secara substansi, aktivitas ini memenuhi unsur pertaruhan lantaran terdapat taruhan, kesempatan menang-kalah, dan untung ekonomi," tambahnya.
Legislator PAN ini menilai, kasus tersebut kudu menjadi sirine bahwa pertaruhan modern tak lagi datang dalam corak kasino gelap alias lapak-lapak konvensional. Ia menyebut tempat pertaruhan bisa berkamuflase di tengah permukiman.
"Perjudian saat ini bisa menyamar sebagai pusat hiburan, memanfaatkan teknologi permainan digital, serta beraksi di tengah permukiman tanpa menimbulkan kecurigaan berarti," ucap Sudding.
Lebih lanjut, dia memandang kejadian pertaruhan modern menunjukkan adanya pergeseran pola pertaruhan di Indonesia. Jika dulu pertaruhan identik dengan kartu hingga sabung ayam, lanjutnya, sekarang justru bentuknya semakin susah dikenali.
"Arena permainan elektronik menjadi medium nan dianggap kondusif lantaran secara visual menyerupai tempat rekreasi. Banyak masyarakat nan mengira letak tersebut hanyalah warnet, arena dingdong, alias tempat bermain biasa," kata dia.
69 Orang Diamankan
Pelaku tindak pidana mengenai gambling berkedok arena permainan anak alias Timezone di wilayah Jakarta Utara (Jakut) dan Jakarta Barat (Jakbar) bertambah. Total ada 69 orang nan diamankan.
"Total orang nan diamankan dari penyergapan dua tempat gambling dengan modus Timezone dengan nama Dissney Timezone dan Sky Timezone dengan jumlah tersangka sebanyak 69 orang," Kanit 2 Jatanras PMJ, AKP Reza Arif Hadafi, dalam keterangannya, Sabtu (13/6/2026).
Polisi memerinci 69 orang tersebut terdiri atas pemilik Timezone, karyawan, hingga pemain. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Tiga orang pemilik alias pengelola, 19 penyelenggara alias karyawan, 47 player," ujarnya.
Sebagai informasi, penyergapan dilakukan sekitar pukul 21.45 WIB pada Rabu (10/6). Para pelaku menggunakan mesin arena permainan anak untuk melakukan praktik pertaruhan tersebut.
"Perjudian tersebut bermodus permainan Timezone nan di dalamnya terdapat permainan Mickey Mouse, roulette, naga putar, bola angin, tembak burung/ikan/naga, kstu paman, hingga slot," kata Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim dalam keterangannya, Sabtu (13/6).
Dua letak tersebut adalah Dissney Timezone di Penjaringan, Jakarta Utara, dan Sky Timezone di Kalideres, Jakarta Barat. Dari Dissney Timezone diamankan 76 unit mesin perjudian, sementara dari Sky Timezone diamankan 58 unit mesin perjudian.
"Para pemain melakukan deposit secara cash maupun transfer nan kemudian dikonversi menjadi voucher. Dari voucher tersebut, pemain menukarkan koin untuk bermain pada mesin perjudian, di mana setelah bermain koin tersebut dapat ditukarkan kembali menjadi emas maupun duit cash/uang secara transfer," ujarnya.
(dwr/azh)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·