Sebagian besar pembaca nan apalagi seorang aktivis mungkin hanya familiar pada pembahasan masa periodesasi atas kekuasaan eksekutif. Namun, di ranah kekuasaan legislatif perihal ini luput dari perhatian banyak pasang mata. Hari ini dalam kehidupan ber-demokrasi masyarakat Indonesia mungkin ada saja perseorangan pejabat nan telah menjabat sebagai seorang Anggota Legislatif (DPRD Kota/Kab, DPRD Prov, DPR RI alias DPD RI) selama lebih dari 2 Periode berturut-turut mungkin saja ada nan 4 periode? 5 periode? Atau apalagi 7 periode?
Hal semacam ini sangat rawan bagi keberlanjutan kerakyatan dan sangat menakut-nakuti bagi lembaga-lembaga politik maupun masyarakat dalam menghancurkan substansi dari kerakyatan itu sendiri, apalagi tak jarang adanya praktik pemanfaatan aparatur pemerintahan paling rendah seperti Rukun Tetangga (RT) alias Rukun Warga (RW) alias pihak lain sebagai perangkat hegemoni kekuasaan nan semakin abadi.
Dengan tanpa adanya batas kekuasaan di ranah legislatif secara tidak langsung ini membikin seseorang alias partai tertentu mempertahankan kekuasaan tanpa gangguan nan berfaedah apalagi mempunyai kecenderungan tidak bisa untuk betul-betul bekerja mewakili kepentingan rakyat seperti nan banyak terjadi hari ini. Selain itu, peran legislatif sebagai pengawasan pemerintahan khususnya dalam perihal anggaran negara justru ikut terlibat dalam pemanfaatannya nan membikin banyak perihal semakin rancu, terlalu banyak bentrok kepentingan hingga pada praktik korupsi nan dilakukan secara massal.
Pembajakan Birokrasi: Politisasi Struktur Terbawah di Masyarakat
Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) adalah instrumen birokrasi terbawah nan dibajak hanya untuk menghegemoni kekuasaan pejabat-pejabat khususnya di ranah legislatif oleh para Anggota Dewan nan mau terus mempertahankan bangku nyamannya. Mungkin kita semua bakal bermufakat dengan kondisi demikian lantaran memang terjadi di banyak wilayah, RT dan RW nan semestinya menjadi pelayan manajemen masyarakat berubah kegunaan menjadi “Broker Politik” untuk mengumpulkan bunyi (voter-getters).
Ini bisa dijelaskan melalui teori Klientelisme ketika terjadinya sebuah pertukaran sosial dan politik di mana tokoh politik memberikan bantuan, akomodasi alias faedah material kepada golongan alias perseorangan sebagai hadiah atas support politik seperti bunyi di dalam pemilu. Dan ini seperti nan dijelaskan oleh Edward Aspinall dan Ward Barenschot dalam kitab ‘Democracy for Sale’ bahwa politik di tingkat lokal Indonesia sering kali digerakkan oleh jaringan Klientelisme. Lingkaran setan dalam konteks di sini terwujud dari pembajakan lembaga RT/RW.
Padahal, jika diperhatikan lebih dalam andaikan seorang RT/RW ikut bermain di dalam Politik dan berupaya mempengaruhi warganya untuk hegemoni total alias memperkuat pedoman support terhadap jagoannya, sedikitnya dapat mempengaruhi hubungan antara RT/RW dengan warganya nan memang berbeda preferensi politiknya. Tentu perihal ini berisiko untuk keselarasan bertetangga alias bermasyarakat nan menyebabkan segmentasi semakin menguat alias masyarakat nan ada semakin terkotak-kotakkan.
Meskipun kudu diakui beberapa RT/RW memang mengakui bahwa tindakannya dilakukan “demi pembangunan wilayah”. Namun, gimana dengan akibat nan datang jika suatu wilayah diklaim sebagai wilayah kekuasaan Anggota Dewan tertentu dan Anggota Dewannya juga demikian? Pemanfaatan Pokok-Pokok Pikiran (POKIR) dalam corak pembangunan Infrastruktur maupun Revitalisasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) menjadi tidak merata dan diberikan hanya berasas siapa memilih siapa bukan lagi pada asas kebutuhan dan empati.
Bahaya Kekuasaan Tanpa Batas di Legislatif
Seperti nan dikatakan oleh Lord Acton bahwa “Power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely”. Mengapa hari ini rekan-rekan aktivis seolah hanya terbelenggu dan ketakutan mengenai pembahasan masa kedudukan Eksekutif dan terus mengawal untuk Eksekutif hanya dapat menjabat sebanyak 2 kali (10 tahun dan 16 tahun untuk Kades) bakal tetapi luput dari perhatian bahwa masa kedudukan Legislatif tanpa pemisah akhir seolah abadi?
Kekuasaan legislatif nan tanpa pemisah akhir ini memberikan akibat nan sangat besar bagi kerakyatan dan juga perkembangan suatu wilayah. Pertama, perihal jelek nan pasti terjadi adalah matinya regenerasi, ialah anak muda alias figur potensial lain suatu wilayah tidak bakal pernah mendapatkan kesempatan memimpin lantaran semua jalur politik sudah “disumbat”. Kedua, bentrok kepentingan nan mengakar, jaringan bisnis, proyek pengadaan lokal/tender dan birokrasi wilayah nan kemungkinan besar sudah dikuasai oleh jaringan Anggota Dewan Incumbent nan membentuk oligarki dan menjadi Raja-Raja Kecil di daerahnya. Ketiga, bedanya generasi kelahiran personil Dewan dengan generasi muda tentang apa nan menjadi tantangan serta kebutuhan.
Selain itu, personil Dewan petahana alias Incumbent ini menjadi sangatlah mudah dalam mempertahankan kekuasaannya, perihal ini dikarenakan mereka mempunyai cukup banyak untung structural, sosial dan ekonomi. Secara logis dalam perihal klientelisme Anggota Dewan Petahana mempunyai kuasa anggaran pada dirinya untuk memberikan support pembangunan kepada wilayah-wilayah tertentu dan “mengontrol” struktur birokrasi terbawah.
Sebagian besar pembaca pasti pernah memandang spanduk bertuliskan ucapan “Terima Kasih” terhadap Anggota Dewan tertentu atas proyek pembangunan alias revitalisasi RTLH nan ada seolah perihal tersebut berasal dari duit pribadinya bukan? Padahal, sudah jelas bahwa semua itu menggunakan anggaran daerah/negara nan berasal dari pajak dan pendapatan negara/daerah non-pajak.
Ini menjadi suatu corak korupsi terang-terangan nan terkadang tidak disadari oleh kita, alias mungkin kita sadar bakal tetapi seolah tidak bisa melakukan apa-apa, seolah jika menolak perihal demikian maka wilayah kita bakal menjadi wilayah tertinggal lantaran tidak adanya perhatian dari Anggota Dewan tertentu nan juga bekerja secara pilih kasih.
Ketimpangan Regulasi (Eksekutif vs Legislatif)
Berdasarkan UUD 1945 Pasal 7, masa kedudukan Presiden dan Wakil Presiden dibatasi maksimal 2 Periode (10 Tahun), dan pada UU No. 10 Tahun 2016 juga membatasi Kepala Daerah (Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Wali kota/Wakil Wali kota) maksimal 2 Periode. Sedangkan legislatif untuk Anggota DPR/DPRD Prov/DPRD Kota dan Kab serta DPD RI dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak adanya patokan nan membatasi maksimal periodesasi seorang Anggota Dewan. Maka, pertanyaannya adalah jika pelaksana dibatasi lantaran takut absolut, kenapa legislatif dibiarkan kekal tanpa batas?
Pada tahun 2023 lalu, sempat ada seorang penduduk nan mengusulkan Uji Materi (Judicial Review) ke Mahkamah Konstitusi untuk masa kedudukan personil Legislatif dibatasi maksimal 2 periode (Perkara Nomor 14/PUU-XXI/2023). Meskipun MK menolak dengan argumen bahwa itu adalah kebijakan pembentuk undang-undang (open legal policy), kebenaran dari adanya gugatan ini menunjukkan bahwa keresahan nan sama dialami oleh sebagian orang. Namun, tetap perlu diakui bahwa banyak juga orang nan seolah menutup mata atas keresahan ini dan membiarkan bangku kekuasaan legislatif tetap “abadi”.
Karena ketiadaan batas masa kedudukan inilah nan menyebabkan para Calon Anggota Dewan nan Incumbent pada setiap Pemilihan hanya berfokus pada gimana mempertahankan jabatannya, sekaligus menghiraukan pendapat dan mengabaikan kepentingan rakyat/umum. Sehingga kebijakan nan dihasilkan condong mempunyai sifat hanya menguntungkan segelintir orang (elite oligarki).
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·