Anggota Komisi XIII DPR RI, Isfhan Taufik Munggaran saat memaparkan penerapan HAM pada kehidupan sehari-hari untuk penduduk Desa Wangunjaya, Kecamatan Naringgul, Kabupaten Cianjur.(MI/BENNY BASTIANDY)
RATUSAN penduduk Desa Wangunjaya, Kecamatan Naringgul, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, dibekali penerapan kewenangan asasi manusia (HAM) pada kehidupan sehari-hari. Implementasi HAM merupakan corak tolerasi di kalangan masyarakat, termasuk di tingkat rumah tangga.
Anggota Komisi XIII DPR RI, Isfhan Taufik Munggaran, mengatakan nilai-nilai HAM dipandang sangat krusial diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Karena itu, masyarakat kudu memahami penerapan alias penyelenggaraan HAM.
"Kami sebagai personil legislatif berbareng dengan Kementerian HAM memandang perlu memberikan pemahaman tentang HAM kepada masyarakat. Di Kabupaten Cianjur, kami melaksanakannya bagi masyarakat di Desa Wangunjaya Kecamatan Naringgul," katanya seusai sosialisasi Penghormatan, Perlindungan, Pemenuhan, Penegakan, dan Pemajuan Hak Asasi Manusia (P5HAM), Sabtu (29/8).
Agenda ini menjadi momentum bagi parlemen menjalankan kegunaan pengawasan terhadap penerapan nilai-nilai HAM secara konkret di tingkat desa. Isfhan mengulas penerapan lima pilar P5HAM nan bergesekan langsung dengan dinamika keseharian warga.
Pada pilar penghormatan, dia mengapresiasi tingginya toleransi masyarakat setempat nan dinilai telah terbebas dari sikap diskriminatif.
"Sebagai contoh pada aspek penghormatan, kami berbincang dan bertanya apakah masyarakat di sini tetap mempunyai rasa toleransi. Misalnya saat memandang perbedaan bentuk seperti warna kulit, postur tubuh, hingga suku dan agama, apakah tetap dibeda-bedakan?. Ternyata mereka menjawab bahwa perihal tersebut sudah tidak ada lagi," ungkapnya.
KERUKUKAN KELUARGA
Pada pilar perlindungan, legislator Fraksi Golkar ini menekankan, rasa kondusif tidak semata-mata berjuntai hadirnya abdi negara penegak norma (APH) saja. Pondasi keamanan lingkungan bermulai dari kerukunan family di lingkup rumah tangga dan kepedulian antartetangga.
"Kita kudu bisa melindungi diri sendiri, keluarga, hingga lingkungan RT. Artinya, jika suami dan istri di dalam rumah rukun, maka insya Allah saat keluar dari rumah bakal ikut rukun," jelasnya.
Sorotan utama pada perbincangan tersebut tertuju pada pilar pemenuhan hak-hak dasar penduduk negara. Khususnya jasa kesehatan, air bersih, dan akses jalan.
Seperti pada sektor kesehatan, kebanyakan penduduk Desa Wangunjaya mengeluhkan sulitnya mendapatkan rujukan akomodasi kesehatan lanjutan. Untuk pengobatan tingkat pertama, penduduk mengandalkan Puskesmas Naringgul.
Namun, untuk rujukan rumah sakit, penduduk lebih memilih berobat ke rumah sakit di Soreang, Kabupaten Bandung. Kondisi ini terjadi lantaran keberadaan rumah sakit di selatan Kabupaten Cianjur terkendala beragam perihal teknis.
RSUD Pagelaran misalnya, penduduk menyebut mereka terkendala jarak tempuh nan cukup jauh. Sementara RSUD Sindangbarang belum optimal melayani pasien rujukan BPJS Kesehatan.
Selain kesehatan, persoalan defisit debit air bersih dan prasarana juga menjadi keluhan warga. Kebutuhan air di Desa Wangunjaya saat ini tetap mengandalkan pasokan dari desa tetangga.
"Untuk akomodasi pendidikan, alhamdulillah sangat mencukupi lantaran sudah terdapat SD, SMP, hingga SMK dengan akomodasi memadai. Namun untuk jalan desa, tetap ada beberapa ruas penghubung nan belum tuntas pembangunannya. Ini bagian dari tanggungjawab pemenuhan kewenangan oleh negara nan kudu datang di tengah masyarakat. Sementara untuk gangguan listrik, alhamdulillah sudah mulai berkurang," ungkapnya.
English (US) ·
Indonesian (ID) ·