Jakarta -
Menteri UMKM Maman Abdurrahman kembali merespons persoalan kenaikan biaya jasa di e-commerce seperti Shopee dan TikTok Shop. Maman menegaskan pemerintah bakal menempuh langkah sesuai patokan norma dengan berkoordinasi lintas kementerian/lembaga.
Maman mengatakan, pihaknya siap berbincang dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan Kementerian Perdagangan. Maman juga membuka kesempatan untuk melibatkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam persoalan ini.
"Saya selaku Menteri UMKM bakal ke Komdigi, kelak abis itu Koordinasi dengan Kementerian Perdagangan. Dan tidak menutup kemungkinan bakal ke KPPU. Karena kan ini bagian dari komisi persaingan upaya juga," kata Maman saat ditemui di instansi Kementerian PPN/Bappenas, Jakarta Pusat, Kamis (21/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia juga menegaskan pemerintah tetap kudu menjaga keberlangsungan marketplace lantaran menjadi tempat banyak pihak berjualan. Namun di sisi lain, pemerintah juga mempunyai tanggungjawab melindungi UMKM agar tetap memperkuat di tengah tekanan ekonomi global.
"kita wajib menjaga marketplace, lantaran itu juga sebuah lembaga nan nggak bisa kita kesampingkan lantaran bayak pihak berdagang di situ. Tapi di sisi lain saya banyak tugas, amanah kontitusi melindungi dan menjaga umkm bisa survive, di tengah tantangan situasi dunia saat ini. Semua pihak kudu pahami," tuturnya.
Sebagai informasi, sejumlah platform e-commerce menerapkan biaya ongkir mulai Mei 2026. Terbaru, TikTok Shop mulai memberlakukan biaya jasa logistik untuk seluruh pesanan baru mulai 1 Mei 2026.
Biaya jasa logistik ini mencakup seluruh rangkaian pemrosesan pesanan, koordinasi logistik, hingga tahapan pengiriman akhir ke pembeli. Besarannya tidak dipatok tetap, tapi tergantung pada berat paket dan jarak tempuh.
"Biaya ini ditanggung oleh penjual dan tidak bakal ditampilkan kepada pembeli saat pembayaran (checkout)," tulis pengumuman TikTok Shop kepada penjual.
Sementara, Shopee Indonesia mulai melakukan penyesuaian biaya jasa buat program Gratis Ongkir XTRA mulai 2 Mei. Saat ini, biayanya tergantung berasas size paket, ialah produk ukuran biasa dan produk ukuran khusus, serta kategori produk.
Produk ukuran biasa, ialah peralatan dengan berat di bawah 5 kg, kurang dari 60 cm dimensi kurang dari 20.000 cm³. Adapun biaya jasa untuk produk ukuran biasa di program tersebut di kisaran 1-8%.
Sementara, produk ukuran unik merupakan peralatan dengan berat lebih dari alias sama dengan 5kg, panjang/lebar/tinggi lebih dari alias sama dengan 60 cm, alias dimensi lebih dari alias sama dengan 20.000 cm³. Biaya jasa untuk produk ukuran unik di rentang 2,5-9,5%.
Kementerian UMKM sendiri tengah menyiapkan patokan perlindungan dan peningkatan daya saing UMKM berupa Peraturan Menteri (Permen). Salah satu poin nan bakal diatur berupa melarang pihak e-commerce meningkatkan biaya layanan, termasuk biaya admin secara mendadak.
Maman mengakui biaya admin, biaya komisi, hingga biaya iklan nan terus merangkak naik di marketplace menjadi keluhan para pelaku UMKM. Pengaturan biaya di marketplace selama ini diserahkan pada sistem pasar alias Business-to-Business (B2B). Namun, dia menilai sistem ini menjadi tidak setara ketika mempertemukan pihak nan tidak seimbang.
"Langkah pertama adalah membuatkan patokan agar e-commerce tidak bisa sembarangan meningkatkan cost biaya," ujar Maman di DPR pada Senin (18/5).
(acd/acd)
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·