Sebelumnya, Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) mencatat rentetan kejanggalan dalam sidang kedua pengadilan militer kasus penyiraman air keras kepada Andrie Yunus, pada Rabu 6 Mei 2026.
Anggota TAUD, M Isnur sampai menilai sidang tersebut merupakan peradilan sandiwara. Setidaknya, ada enam poin nan menjadi sorotan TAUD.
"Proses persidangan pada tanggal 6 Mei 2026 menunjukkan pembuktian pernyataan kami bahwa pengadilan militer adalah proses pengadilan nan penuh dengan sandiwara dan drama nan tidak bakal dapat menghadirkan kebenaran dan keadilan bagi korban ialah kerabat Andrie Yunus," kata Isnur, dalam keterangannya, dikutip Jumat (8/5/2026).
Dalam proses sidang tersebut, Isnur menyoroti bahwa belum ada saksi pemecatan terhadap empat orang pelaku. Padahal, pengadil sudah memeriksa empat orang saksi termasuk Komandan Detasemen Markas (Denma) BAIS TNI.
Kedua, pernyataan majelis pengadil jauh dari keberpihakan kepada korban. Pernyataan mengenai pemilihan wadah air keras, proses tindakan nan gegabah, serta dianggap lucu-lucuan menunjukkan bentrok kepentingan.
"Persidangan tersebut juga kemudian kembali berupaya memanggil Andrie Yunus sebagai saksi untuk memberikan keterangan. Dalam proses formil, Andrie Yunus tidak pernah diperiksa oleh pihak oditurat militer dalam proses selidik dan sidik," jelas Isnur.
Selain itu, Isnur menilai, pernyataan oditurat saat pelimpahan berkas perkara nan menyebut tidak diperlukan keterangan Andrie Yunus sebagai saksi korban dinilai pertentangan dengan proses sidang nan tengah berlangsung.
Menurutnya, pengadilan militer harusnya tegas menolak berkas perkara di awal saat pelimpahan tersebut lantaran berkas dinilai abnormal dan tidak layak. Bukan justru melakukan upaya ancaman pidana kepada Andrie Yunus lantaran dinilai tidak kooperatif.
4 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·